Senin 09 Mar 2020 21:46 WIB

Pertamina Targetkan Setiap Desa di Jateng Tersedia Pertashop

Pertashop merupakan lembaga resmi dari Pertamina dan berbeda dengan Pertamini.

Pertashop merupakan lembaga resmi dari Pertamina dan berbeda dengan Pertamini. Pertashop, (ilustrasi).
Foto: Dok Pertamina
Pertashop merupakan lembaga resmi dari Pertamina dan berbeda dengan Pertamini. Pertashop, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- PT Pertamina menargetkan setiap desa nantinya akan tersedia Pertashop untuk menyalurkan pasokan bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan produk lain dari Pertamina dalam skala kecil.

"Untuk saat ini, di Jateng terdapat 20-an desa yang nantinya akan menjadi proyek percontohan," kata General Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Iin Febrian ditemui di sela-sela peresmian kantor baru Hiswana Migas DPC Pati di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Senin (9/3).

Baca Juga

Ia mengungkapkan 20-an desa tersebut masih dalam tahapuji coba yang nantinya menjadi proyek percontohan untuk penerapan di desa lainnya. Pertashop, lanjut dia, merupakan lembaga resmi dari Pertamina dan berbeda dengan Pertamini yang ada selama ini.

Untuk infrastruktur dari Pertashop, lanjut dia, relatif lebih minimalis dengan tangki kapasitas tiga kilo liter dengan satu dispenser dan lahan yang dibutuhkan berkisar 120 meter persegi. Sementara lokasinya juga dibatasi minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat.

"Sehingga investasi yang dikeluarkan untuk mendirikan Pertashop tidak terlalu besar dan omzet yang dicapai juga tidak terlalu tinggi, sehingga tercapai keekonomiannya. Hal terpenting soal keamanannya tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Menurut dia persoalan keamanan tidak hanya bagi pemilik, melainkan juga untuk pelanggan maupun serta memiliki takaran yang sesuai dengan tera dari lembaga yang ditunjuk. Program pendirian Pertashop, lanjut dia, merupakan hasil kerja sama Pertamina dengan Depdagri.

Terkait dengan keberadaan Pertamini, diakui memang ikut membantu menyalurkan BBM disebabkan karena jaraknya yang cukup jauh dari lembaga penyalur Pertamina terdekat, namun dari sisi pemerintah dianggap ilegal. "Kami dari Pertamina yang bertindak sebagai operator, sedangkan ketentuan ditentukan oleh regulator, yakni BPH Migas. Pertamini disebut BPH Migas tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk monitoring dan pengawasannya, tentu menjadi domainnya pemerintah daerah setempat. Kehadiran Pertashop diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan produk BBM maupun elpiji dengan mudah dan harganya juga lebih terjangkau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement