Rabu 04 Mar 2020 15:44 WIB

Sopir Truk Menangis Sabu 50,45 Gramnya Ketahuan Polisi

Sopir truk tangki di Banjarmasin kedapatan memiliki sabu 50,45 gram yang akan diedarkan.

Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu di kantor polisi.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu di kantor polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk tangki di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kedapatan menangis ketika polisi menemukan 50,45 gram sabu-sabu yang diedarkannya.

"Jadi tersangka menangis histeris saat diringkus. Memohon ampun menyesali perbuatannya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (4/3).

Tersangka berinisial SP (31) ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (3/3). Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Andi A menemukan satu paket sabu-sabu di box depan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

"Ketika itu pelaku ingin melakukan transaksi, anggota sudah melakukan pengintaian dan menyergapnya," ujar Iwan didampingi Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Budi Hermanto.

Aktivitas tersangka mengedarkan narkoba sebelumnya sudah diterima petugas informasinya dari masyarakat sejak satu bulan lalu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian gerak-gerak sang target operasi (TO) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 7.900, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sabu-sabu yang bakal mengantarkannya ke jeruji besi. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement