Senin 02 Mar 2020 11:29 WIB

Erick Thohir Minta KCIC Lakukan Evaluasi Proyek Kereta Cepat

Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung akan dihentikan sementara.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memberhentikan sementara pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Erick meminta pemberhentian sementara proyek kereta cepat dapat menjadi bahan bagi evaluasi bagi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

"Kami, Kementerian BUMN menghormati dan mendukung langkah Kementerian PUPR untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat selama dua minggu yang terhitung mulai hari ini," ujar Erick di Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga

Menurut Erick, PT KCIC perlu mengevaluasi secara menyeluruh segala kekurangan manajerial proyek. Terutama, ungkap Erick, yang menyebabkan terjadinya kerugian lingkungan dan sosial terhadap masyarakat.

Kata Erick, KCIC juga sudah melaporkan bahwa dalam dua minggu ini akan memperbaiki drainase dan manajemen lingkungan. Ia mengatakan segala perkembangan proyek akan disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme BUMN.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberhentikan pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai besok, Senin (2/3) hingga dua minggu ke depan. Terdapat enam alasan yang diungkapkan komite sebagai penyebab utama pemberhentian itu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis Sumadilaga, menuturkan manajamen proyek, buruknya pengelolaan sistem drainase, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memperhatikan aturan menjadi penyebab utama. Alasan-alasan tersebut lebih rinci tertuang dalam surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020.

Alasan pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. Alasan kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan.

Alasan ketiga, yakni pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terbukti secara nyata menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek. Alasan keempat, Danis melanjutkan, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan adanya keterlambatan pembangunan saluran drainase yang telah terputus akibat proyek. Alasan kelima, terdapat pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS) di KM 3 +800 tanpa izin.

"Ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas Danis.

Alasan keenam, yakni proyek disetop terkait dengan pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik yang belum memperhatikan perundangan-undangan di Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement