Senin 02 Mar 2020 00:42 WIB

Emiten Diperkirakan Naikkan Harga Jika Cukai Minuman Naik

Kenaikan diperkirakan beragam dari 2-17 persen untuk beragam minuman manis.

Minuman manis. Pemerintah berencana menaikkan cukai bagi minuman manis.
Foto: PxHere
Minuman manis. Pemerintah berencana menaikkan cukai bagi minuman manis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bahana Sekuritas memperkirakan emiten akan menaikkan harga jika pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis. Tujuannya untuk menjaga tingkat keuntungan meskipun berdampak pada penurunan penjualan.

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan dengan pengenaan cukai, sejumlah emiten yang memproduksi minuman yang berpemanis bakal menaikkan harga agar tetap bisa menjaga profitabilitas. Kenaikan harga akan berdampak pada tingkat penjualan.

Baca Juga

Ia memperkirakan kenaikan harga akan cukup beragam mulai dari dua persen hingga 17 persen untuk berbagai merek minuman.

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga marjin bila menahan atau menunda kenaikan harga," ujar Giovanni dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (1/3).

Menurut Giovanni, bagi emiten yang lebih sedikit memproduksi minuman berpemanis dan juga yang memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas, akan terkena dampak yang lebih terbatas. Yakni dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah.

Kementerian Keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya. Seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 6,25 triliun atau sekitar 3,5 persen dari target penerimaan negara sepanjang 2020.

Beberapa emiten yang bisa terkena dampak dari pemberlakukan tarif cukai ini di antaranya PT Mayora Indah dengan kode saham MYOR, PT Unilever Indonesia dengan kode saham UNVR dan PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode saham ICBP.

Bahana memperkirakan ICBP akan menaikkan harga berkisar 10-17 persen untuk berbagai jenis minuman yang terkena cukai, MYOR diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4-6 persen. Sedangkan UNVR bakal menaikkan harga mulai dari 2-9 persen.

Sekuritas milik negara tersebut memperkirakan dampak pengenaan cukai ini terhadap UNVR akan lebih terbatas dibanding dua emiten lainnya. Pasalnya berbagai produk minuman yang bakal terkena cukai tersebut lebih banyak menyasar konsumen dengan kelas menengah-atas yang lebih mampu menyerap kenaikan harga tersebut dibandingkan dua emiten lainnya yang lebih banyak menyasar kelas menengah-bawah, yang tentunya akan lebih sulit menyesuaikan daya beli terhadap kenaikan harga.

"UNVR juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever,’’ kata Giovanni.

Bahana memperkirakan pendapatan UNVR akan mencapai Rp 44,976 triliun pada akhir 2020, dengan laba bersih diperkirakan sebesar Rp 7,907 triliun sepanjang 2020 atau naik sekitar 7 persen dibanding pencapaian tahun lalu.

Rencana pemerintah mengenakan pajak untuk berbagai minuman berpemanis sendiri diharapkan dapat menekan konsumsi gula nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menambah pendapatan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement