Jumat 28 Feb 2020 18:02 WIB

Menkominfo akan Terbitkan Peraturan Investasi Pusat Data

Pemerintah akan membangun pusat data terintegrasi milik pemerintah.

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempercepat investor dalam mengambil keputusan terkait investasi pusat data di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Menkominfo seusai mengikuti Rapat Terbatas Pengembangan Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2).

"Dibutuhkan Permen Kominfo. Dalam seminggu kami siapkan drafnya dan akan disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan. Permen ini penting untuk mengatur dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan investasi oleh pelaku usaha dalam hal ini investor," ujar Plate di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga

Plate mengatakan di sisi lain Pemerintah juga akan membangun pusat data terintegrasi milik pemerintah yang disebut Pusat Data Nasional Pemerintah. Pusat data pemerintah ini akan ditindaklanjuti dan diharapkan segera diproses tahun 2020 ini.

"Kita harapkan 2020 bisa segera diproses, agar siap digunakan paling lambat tahun 2023," ujar Plate.

Sementara itu berkaitan dengan lalu lintas data dalam negeri maupun antar negara, menyangkut data sensitif seperti data data keuangan, data kesehatan, secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Hal tersebut dilakukan agar peraturan menteri yang dihasilkan dapat memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data pemilik data serta keamanan data maupun menunjang investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement