Jumat 28 Feb 2020 01:51 WIB

Ini Alasan Larangan Menggunakan Ponsel di SPBU

Pemahaman bahaya listrik statis dari penggunaan ponsel di SPBU masih rendah

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Karyawan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konsumen di SPBU
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Karyawan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konsumen di SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Pjs Region Manager Health, Safety, Security & Environment (HSSE) Pertamina MOR IV, Ikhlas Mokodongan mengatakan pemahaman masyarakat terhadap larangan penggunaan ponsel di SPBU masih rendah. Padahal, penggunaan ponsel dapat berbahaya karena adanya listrik statis maupun gelombang elektromagnetik yang dapat memicu terjadinya kebakaran di area SPBU.

Dalam beberapa kasus terjadinya kebakaran di area SPBU, di wilayah kerja Pertamina Marketing Operation Regional IV Jawa Tengah dan DIY, rendahnya pemahaman akan bahaya listrik statis dan gelombang elektromagnetik dari ponsel tersebut, masih cukup mendominasi.

“Sehingga masyarakat masih harus terus diedukasi mengenai keaamanan dan keselamaatan,  pada saat melakukan pengisian BBM di kawasan SPBU,” katanya, Kamis (27/2).

Menurut Ikhlas, saat ini masih jamak dijumpai insiden di area SPBU yang didominasi oleh rendahnya tingkat pemahaman keamanan keselamatan dari resiko pada saat pengisian BBM di lingkungan SPBU.

Contohnya adalah tentang bahaya listrik statis dan gelombang elektromagnetik, yang dapat terjadi pada saat pemakaian ponsel dan pengisian jeriken yang tidak sesuai dengan standar.

“Alat komunikasi tersebut bisa menimbulkan arus listrik statis yang beresiko menyambar uap bahan bakar saat pengisian BBM dari nosel ke dalam jeriken. Sehingga dapat memicu terjadinya percikan api,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement