Kamis 27 Feb 2020 08:20 WIB

BUMN Terapkan ISO Antipenyuapan

Penetapan ISO bertujuan supaya tidak ada korupsi di BUMN

Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menyelenggarakan kick-off meeting dan diskusi panel di gedung Kementerian BUMN yang dihadiri 200 perwakilan BUMN yang menjadi penanggung jawab implementasi ISO di lingkungan perusahaan pada Rabu (26/2). Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan acara tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola yang bersih di tubuh BUMN melalui penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Susyanto mengatakan acara ini juga merupakan tindak lanjut surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). "SNI ISO 37001 adalah standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau guna meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan," ujar Susyanto.

Susyanto mengarahkan agar BUMN dapat menerapkan sertifikasi dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kementerian BUMN meminta sertifikasi ISO 37001:2016 harus sudah diperoleh BUMN sebelum 17 Agustus 2020.

"Perolehan sertifikasi ini baru langkah awal yang harus diikuti dengan implementasi sistem sehingga permasalahan terkait dengan korupsi dapat dikurangi, bahkan dihilangkan," ucap Susyanto.

Selain itu, lanjut Susyanto, Kementerian BUMN juga telah banyak mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri BUMN maupun Surat Edaran Menteri BUMN yang mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik, larangan gratifikasi, transaksi bisnis yang terindikasi kecurangan, benturan kepentingan, dan whistle blowing system.

Deputi Pencegahan KPK sekaligus Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan mendorong adanya orang yang bersertifikasi dan ahli pembangun integritas di dalam Kementerian BUMN dan BUMN. Ia memaparkan data KPK sejak 2004 sampai 2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK sebesar 66 persen atau sebanyak 683 perkara. Melihat tingginya kasus penyuapan yang ada di Indonesia, kata Pahala  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berusaha meningkatkan penerapan sistem manajemen anti suap di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD sebagai mitigasi pertama yang dilakukan.

"Pencegahan ini tidak mungkin dianggap

selesai dengan satu sistem yang diimplementasikan. Penetapan ISO 37001:2016 itu baik tapi ini bukan tujuan akhirnya. Tujuannya supaya tidak ada suap dan tidak ada korupsi di BUMN," ucap Pahala.

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Donny Purnomo mengatakan sertifikasi ini merupakan bagian dari pembangunan sistem sehingga BUMN yang memenuhi persyaratan sistem dapat tersertifikasi dan mencegah penyuapan serta meningkatkan kinerja BUMN.

"Komitmen Menteri BUMN untuk seluruh

BUMN harus menerapkan SMAP itu juga luar biasa," kata Donny.

Donny menilai kebijakan seperti ini dapat membangun budaya baru di dunia bisnis di Indonesia. BUMN mengelola aset negara dengan total aset lebih dari Rp 8 ribu triliun, sehingga harus dikelola dengan akhlak serta profesionalisme guna menjaga keberlangsungan dan terciptanya BUMN yang bersih sebagaimana arahan Menteri BUMN.

"Jika dipraktikkan dengan kekuatan sebesar ini, BUMN berperan besar dalam mendorong hilangnya tindakan suap-menyuap di Indonesia," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement