Rabu 26 Feb 2020 08:46 WIB

Truk Obesitas Ganggu Kelancaran Bongkar Muat Kapal

Truk obesitas mengganggu keselamatan penyeberangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre saat akan memasuki kapal roro di Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (21/12). Ketua Umum INFA Eddy Oetomo menilai truk obesitas bisa mengganggu kelancaran bongkat muat di kapal penyebrangan atau ferry.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre saat akan memasuki kapal roro di Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (21/12). Ketua Umum INFA Eddy Oetomo menilai truk obesitas bisa mengganggu kelancaran bongkat muat di kapal penyebrangan atau ferry.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia  atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung upaya pemerintah mewujudkan program bebas truk kelebihan muatan dan dimensi atau truk obesitas. Ketua Umum INFA Eddy Oetomo menilai truk obesitas bisa mengganggu kelancaran bongkat muat di kapal penyebrangan atau ferry. 

Eddy mengatakan selain mengganggu proses bongkar muat, truk obesitas mengganggu keselamatan penyeberangan. "Mengingat penempatan kendaraan truk kepebihan muatan dan dimensi dapat mengganggu keseimbangan pelayaran kapal ferry," kata Eddy di Jakarta, Selasa (25/2). 

Baca Juga

Untuk itu, Eddy menegaskan INFA sangat mendukung pemberlakuan pengaturan dan pelarangan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan batas muatan pada pelayanan angkutan penyeberangan. Terlebih, Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni menjadi pelabuhan penyeberangan yang pertama akan menerapkan pengaturan dan pelarangan truk obesitas tersebut.

Eddy mengatakan Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah melakukan uji coba dan sosialisasi pelarangan tersebut. Mulai 1 Mei 2020, pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni tidak akan melayani truk kelebihan muatan dan dimensi masuk ke pelabuhan. 

"Kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut (truk obesitas) dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan truk obesitas dapat mengakibatkan rampdoor pada kapal ferry dan mobile bridge pada dermaga rusak atau patah. Hal tersebut menurutnya membuat kepancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal ferry. 

"Bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan," ungkap Eddy.

Untuk itu, Eddy menilai langkah pemerintah melaranh truk obesitas dalam angkutan penyebrangan snagat tepat. Dia menambahkan, paling penting di pelabuhan penyeberangan sudah dilengkapi peralatan seperti portal dan jembatan timbang serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku serta disiplin dalam pelaksanaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement