Selasa 25 Feb 2020 07:28 WIB

Aturan Perluasan Kewenangan BUMN Masih Digodok

Erick Thohir ingin bisa menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN yang sekarat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perluasan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perluasan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perluasan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, Menteri BUMN Erick Thohir masih menunggu mandat presiden terkait perluasan kewenangan Kementerian BUMN untuk menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN yang tengah dalam keadaan sekarat atau dead weight.

"Nah memang sekarang ada lagi permintaan (perluasan kewenangan Kementerian BUMN). Ini yang lagi kita diskusikan yang dibutuhkan itu seperti apa," kata Suahasil di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/2) malam.

Baca Juga

Desain aturan tersebut menurutnya juga masih dibahas akan dibuat seperti apa. Sebab aturan tersebut diutuhjan untuk mempercepat langkah Menteri BUMN dalam menangani perusahaan BUMN yang sudah sekarat.

Hanya saja, Suahasil menegaskan saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan. Dalam regulasi tersebut sudah ada pelimpahan dari Menteri Keuangan ke Menteri BUMN.

"Jadi kalau yang soal korporasinya kita sudah serahkan (melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003)," tutur Suahasil.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, Suahasil mengatakan Menteri Keuangan merupakan the ultimate shareholder. Dengan sebagian dari wewenang ultimate share holder tersebut, Suahasil mengatakan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sudah dilimpahkan kepada Kementerian BUMN.

Hanya saja, untuk perluasan kewenangan yang diminta Menteri BUMN saat ini, Suahasil menuturkan pembahasan belum selesai. "Tapi yang dimaksudkan diminta itu lagi didiskusikan. Detailnya lagi diminta. Ini tim teknis lagi diskusikan," jelas Suahasil.

Saat ini, Menteri BUMN Erick Thohir sedang memetakan perusahaan BUMN yang tengah dalam kondisi sekarat. Selanjutnya, Erick merencanakan akan menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN yang sekarat tersebut.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Erick masih menunggu perintah presiden. "Dalam bentuk apa kita tunggu nanti perpres atau peraturan Menteri Keuangan," ujar Erick, Jumat (21/2).

Meskipun begitu, Erick mengaku tidak ingin terburu-buru memetakan BUMN mana saja yang akan ditutup atau digabungkan. Erick menuturkan pemetaan tersebut dapat dilakukan selama tiga bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement