Senin 24 Feb 2020 17:37 WIB

Kadin Harapkan tak Ada Perpanjangan Toleransi Truk Obesitas

Pada Januari 2023, penerapan larangan truk obesitas harus dilakukan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Truk membawa muatan (ilustrasi). Pemerintah memutuskan perpanjangan toleransi truk obesitas atau kendaraan kelebihan muatan dan dimesi hingga 2023.
Foto: Republika/Prayogi
Truk membawa muatan (ilustrasi). Pemerintah memutuskan perpanjangan toleransi truk obesitas atau kendaraan kelebihan muatan dan dimesi hingga 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan perpanjangan toleransi truk obesitas atau kendaraan kelebihan muatan dan dimesi hingga 2023. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan tidak ada lagi perpanjangan toleransi untuk truk obesitas.

"Sebaiknya jangan (ada perpanjangan lagi) sehingga kepastian hukum dai pengusaha truk," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Sanny Iskandar di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2).

Sanny menegaskan toleransi penerapan larangan truk obesitas diperpanjang hingga akhir 2022. Selanjutnya pada Januari 2023, penerapan larangan truk obesitas harus dilakukan.

Meskipun toleransi diperpanjang, untuk jalur tol dari Tanjung Priok ke Bandung larangan truk obesitas sudah dilakukan saat ini. "Sudah ditegaskan kepolisian menindak yangg di luar jalur. Tetap berlaku (larangan truk obesitas) yang dari priok ke Bandung," ujar Sanny.

Dia mengakui, banyak usulan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan sistem elektronik. Jika hanya mengandalkan petugas saja, lanjut Sanny, menurutnya akan sangat terbatas sumber daya manusianya.

"Karena keterbatasan petugas sehingga kucing-kucingan truknya jadi harusnya dicari alat yang lebih canggih. Ada upaya lain supaya harus mengikuti aturan," jelas Sanny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement