Ahad 23 Feb 2020 10:45 WIB

AAUI Minta Perusahaan Asuransi Umum Tingkatkan Mitigasi

Asuransi kredit diperlukan saat kreditur ada risiko terhadap debitur dalam mencicil.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Asuransi (ilustrasi). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta anggota perusahaan asuransi umum dapat memitigasi risiko asuransi kredit.
Foto: AP Photo/David Goldman
Asuransi (ilustrasi). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta anggota perusahaan asuransi umum dapat memitigasi risiko asuransi kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta anggota perusahaan asuransi umum dapat memitigasi risiko asuransi kredit. Tercatat premi asuransi kredit mengalami kenaikan 86,2 persen dari Rp 7,8 triliun pada triwulan keempat 2018 menjadi Rp 14,6 triliun pada kuartal keempat 2019.

Dari sisi klaim, asuransi kredit juga naik pada kuartal empat 2018 klaim yang dibayarkan sebesar Rp 2,7 triliun, pada kuartal keempat 2019 menjadi Rp 9,8 triliun atau naik sebesar 257 persen. Jika dihitung ada kenaikan sebesar Rp 7,1 triliun nilai klaimnya. Artinya asuransi sebenarnya tidak menikmati bisnis ini sebab klaim yang dibayarkan lebih besar dari premi yang diperoleh.

Baca Juga

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan asuransi kredit sebagai lini bisnis ketiga dalam kontribusi premi industri. 

“Saya mengimbau kepada anggota AAUI yang menerbitkan asuransi kredit supaya segera mulai melakukan assessment risiko yang bagus dari mitigasi risiko, caranya bicara lagi dengan para krediturnya sebaiknya perbankan, multifinance, maupun koperasi tolong terapkan manajemen risiko yang bagus,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (23/2).

Menurutnya sejak kuartal ketiga sudah terlihat pertumbuhan asuransi kredit yang signifikan. Namun di sisi lain sulit mengendalikan risiko kredit karena asuransi dalam mendapatkan bisnis ini terlalu bergantung kepada pihak pemberi kredit (kreditur) seperti perbankan, multifinance atau lainnya. 

Dody menjelaskan asuransi kredit diperlukan saat kreditur ada risiko terhadap debitur dalam membayar cicilan, sehingga bisa meningkatkan NPL. Semestinya asuransi berpartner untuk membantu ketika debitur itu tidak mampu menjalankan kewajiban terhadap kreditur.

“Yang terjadi adalah, asuransi dipakai sebagai sarana oleh kreditur untuk menurunkan NPL. Saat mereka memiliki suplai yang besar, maka posisi tawar ada pada kreditur. Ini yang menyebabkan asuransi kurang melakukan assessment risiko demi mendapatkan bisnis yang cukup besar tersebut,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa, TI dan Aktuaria Trinita Situmeang menambahkan hal ini memerlukan perhatian dari perusahaan asuransi yang mengcover asuransi kredit. Setidaknya harus dilakukan risk management yang lebih baik, sehingga hasilnya lebih sehat buat asuransi dan lebih panjang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement