Rabu 19 Feb 2020 06:36 WIB

Kemenhub Perketat Pengawasan Produsen Truk

Kemenhub akan mengecek secara langsung ke dealer atau tempat penjualan truk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk tol. ilustrasi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk tol. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeprketat pengawasan produsen truk. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) di 25 wilayah Indonesia untuk berkoordinsi dealer kendaraan truk.

"Saya minta BPTD mengundang dealer untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” kata Budi, Selasa (19/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan nantinya akan melakukan pengecekan secara langsung ke dealer atau tempat-tempat penjualan truk. Hal tetsebut dilakukan untuk mengawasi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya.

Budi memastikan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk. "Apabila mempunyai truk yang tidak sesuai agar segera dinormalisasikan," ujar Budi.

Dia nenambahkan jika masih ditemukan karoseri maupun dealer yang membuat atau menjual kendaraan truk yang tidak sesuai ketentuan akan diterapkan Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Budi menegaskan Kemenhub akan melibatkan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan truk kelebihan muatan dan dimensi agar segera ditindak tegas secara hukum.

Budi meminta Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi. “Kalau masih didapati ada kendaraan kelebihan muatan dan dimensi, para petugas akan melakukan penindakan secara tegas dengan penilangan juga menurunkan muatan kendaraannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement