Jumat 14 Feb 2020 01:11 WIB

Virus Corona tak Berdampak pada Sektor Tambang

Wabah corona tidak berdampak signifikan terhadap sektor tambang, khususnya batu bara.

Wabah corona tidak berdampak signifikan terhadap sektor tambang, khususnya batu bara (Foto: tambang batu bara)
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Wabah corona tidak berdampak signifikan terhadap sektor tambang, khususnya batu bara (Foto: tambang batu bara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya ancaman Virus Corona atau Covid-19 belum memberikan dampak signifikan pada sektor tambang Indonesia, terutama komoditas batu bara. Kendati China sebagai pusat penyebaran Covid-19, merupakan tujuan ekspor terbesar batu bara Indonesia, seluruh aktivitas investasi maupun operasional komoditas batu bara masih berjalan normal.

"Corona kalau dari sisi batu bara mungkin belum (berdampak), ini kan baru sebentar. Mungkin kalau kami lihat alasannya sebagai energi, bukan komoditas untuk industri," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga

Mayoritas ekspor batu bara selama ini masih dijadikan sebagai kebutuhan energi pembangkit, bukan hanya barang industri. Kurang lebih 30 persen dari total produksi batu bara Indonesia diekspor China.

Bila penyebaran Covid-19 berlangsung dalam waktu lama, sambung Bambang, tak menutup kemungkinan memberikan sentimen negatif pada kelangsungan ekspor batu bara. Sejauh ini, Pemerintah belum menerima laporan khusus atas terganggunya kegiatan perdagangan Indonesia - China di sektor mineral dan batu bara akibat penyebaran Covid-19.

"Perusahaan belum ada yang datang ke kami untuk mengurangi produksi atau ekspor ke China," kata Bambang.

Covid-19 sendiri menyebabkan lesunya industri China sehingga berujung pada persediaan (stockpile) yang kian menepis. Merosotnya pasokan batu bara China mengakibatkan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Februari 2020 ikut terkerek ke angka 66,89 dolar AS per ton.

"Harga batubara naik sedikit," ungkap Bambang.

Catatan HBA bulan ini naik tipis dibanding bulan Januari yang berada di level 65,93 dolar AS per ton atau naik 1,45 persen (0,96 dolar per ton). Ketentuan HBA tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 43 K/32/MEM/2020 dan berlaku sejak 1 Februari 2020.

Faktor lain yang menjadi dominan atas pembentuk HBA adalah bencana kebakaran yang sempat melanda Australia serta meningkatnya permintaan batu bara di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan selama musim dingin. Sementara India dan China membatasi impor dan memanfaatkan produksi dalam negerinya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement