Kamis 13 Feb 2020 13:59 WIB

Pemerintah akan Beri Diskon Listrik untuk Industri

Diskon tarif listrik ini sudah lebih dulu dilakukan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Jaringan listrik PLN
Foto: M Syakir/Republika
Jaringan listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Menteri BUMN, Erick Thohir sedang membahas terkait besaran diskon tarif listrik untuk industri. Langkah ini dilakukan untuk bisa mendorong industri dalam negeri bisa mendapatkan ongkos produksi yang lebih murah.

Agus mengatakan listrik merupakan salah satu komponen ongkos produksi. Jika ada diskon, harapannya industri dalam negeri bisa lebih mempunyai daya saing.

Baca Juga

"Dalam rapat terbatas (ratas) sudah diputuskan oleh Presiden. Kan intinya kita ingin supaya industri dalam negeri punya daya saing," ujar Agus di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).

Agus menjelaskan nantinya diskon akan diberikan kepada industri yang memang bekerja selama 24 jam. Diskon akan diberikan pada jam jam tertentu sehingga ongkos produksi bisa lebih efisien.

"Sebenarnya kami nggak banyak minta, nggak minta harga listrik khusus. Kan, industri yang memang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kita arahkan untuk dapat diskon," ujar Agus.

Ia mengatakan pembahasan ini akan dilakukan segera dan akan ada keputusan besaran diskonnya dalam waktu dekat. "Masih kami bicarakan bertiga. Tapi prinsip untuk kasih diskon untuk industri yang produksinya 24 jam, lalu dikasih diskon misalnya malam hari," kata Agus menambahkan.

Sebenarnya diskon tarif listrik ini sudah lebih dulu dilakukan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad menjelaskan diskon tersebut diberikan PLN untuk tarif industri khususnya I3 dan I4 yang sedang mengejar target produksi.

"Diskon ini diberikan saat pemakaian listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) yakni pada pukul 23.00 - 08.00 dan berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya diatas 200 Kilo Volt Ampere (kVA)," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (13/2).

Selain itu kata dia, pelanggan tarif bisnis dan industri bisa melakukan penambahan daya sementara tanpa membayar biaya penyambungannya. Pelanggan cukup membayar biaya pemakaiannya saja.

“Kami memberikan keleluasaan untuk tambah daya sementara agar pelanggan bisa memenuhi kebutuhan listrik untuk kejar produksi. Pelanggan fokus pada bisnisnya, kami siapkan listriknya“ tambah Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement