Rabu 12 Feb 2020 14:19 WIB

Kementerian ATR/BPN Tampung Aspirasi dari Apkasi

Pemerintah memberi perhatian besar terhadap penyelesaian masalah pertanahan

Audiensi Kementerian ATR/BPN dengan Apkasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin dan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang.
Foto: Kementerian ATR/BPN
Audiensi Kementerian ATR/BPN dengan Apkasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin dan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan tata ruang yang terjadi khususnya di tingkat Kabupaten/Kota, perlu adanya sinergitas dari beberapa pihak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program penanganan masalah pertanahan dan tata ruang terus menampung aspirasi, salah satunya dari Dewan Pengurus dan Anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Aspirasi tersebut ditampung pada pertemuan audiensi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin dan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati dari 14 Kabupaten yang tergabung dalam Apkasi. Pertemuan ini diadakan di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, (11/2) lalu.

Baca Juga

Dalam pertemuan ini setidaknya terdapat delapan aspirasi yang disampaikan Apkasi. Di antaranya mengenai aturan Teknis Perizinan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Redistribusi Tanah, Rencana Detil Tata Ruang, Konflik Pertanahan, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, Sertipikasi Aset Ganda dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Sempadan Pantai dan Kawasan Lindung lainnya.

Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan harapan dengan diadakannya audiensi tersebut, dapat memberikan usulan-usulan bagi penyelesaian permasalahan pertanahan dan tata ruang di kabupaten/kota. “Sehingga kami dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan di tingkat kabupaten/kota dengan cepat,” ucap Abdullah Azwar Anas.

Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih atas kesempatan kegiatan audiensi yang dilaksanakan dengan Kementerian ATR/BPN. “Terima kasih banyak atas usulan-usulan yang diberikan oleh Pak Menteri, para Bapak dan Ibu Dirjen dan Sekjen. Sepertinya tidak perlu diadakan pertemuan kedua,  sudah cukup usulan dan masukan, sekaligus memberikan kita ilmu-ilmu baru,” ungkap Abdullah Azwar Anas.

photo
Audiensi Kementerian ATR/BPN dengan Apkasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin dan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa pemerintah memberi perhatian besar terhadap penyelesaian masalah pertanahan. "Harapan kita nanti dengan adanya Omnibus Law dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang dan juga pengadaan tanah,” ujar Sofyan A.Djalil. Selain itu Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap peraturan yang mengatur hubungan antara Kementerian Pusat dan Daerah akan segera ditetapkan, mengingat banyaknya permasalahan di daerah, khususnya di kabupaten atau kota.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin menambahkan Kementerian ATR/BPN akan senantiasa proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Untuk aset-aset daerah yang belum bersertifikat, kami dari Kementerian ATR/BPN siap memberikan akses untuk percepatan sertifikat atas aset-aset daerah tersebut,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement