Rabu 12 Feb 2020 01:18 WIB

OJK Minta Waspadai Pengembang Perumahan Klaim Syariah

Pastikan memeriksa kredibilitas pengembang sebelum membeli rumah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Waspadai penjualan perumahan dengan klaim syariah yang berujung penipuan.
Foto: Republika/Agung S
Waspadai penjualan perumahan dengan klaim syariah yang berujung penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran rumah syariah tanpa berurusan dengan lembaga keuangan legal. Literasi menjadi tameng utama agar masyarakat tidak terjerat pada konsekuensi kerugian.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito mengatakan masyarakat harus cerdas dan hati-hati pada penawaran yang terlalu berlebihan. Masyarakat diminta memeriksa secara menyeluruh kredibilitas pengembang.

Baca Juga

"Jangan mudah terpesona dengan bujuk rayu," katanya kepada Republika, Selasa (11/2).

Sardjito juga menyampaikan persoalan cicilan rumah langsung kepada pengembang bukan wilayah kewenangan OJK dan bukan tugas OJK. Masyarakat luas diimbau agar bisa kritis dalam melakukan transaksi keuangan.

Seperti melakukan pemeriksaan atas kredibilitas dan reputasi pengembang, harga yang ditawarkan beserta skema pembayarannya. Jika harga terlalu murah maka harus menjadi peringatan. Ia mengingatkan pada kasus First Travel yang menawarkan harga umrah relatif murah atau jauh lebih murah dari yang lain.

"Jadi jangan terpengaruh dengan iming-iming yang serba indah dan pastikan realistis semuanya," katanya.

Prinsipnya, masyarakat harus berhati hati kepada Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi pilihan. Masyarakat juga harus ikut membantu memastikan pengembang mempunyai reputasi sangat baik.

Sarjito mengatakan sering kali pihak pembeli menyalahkan bank yang melakukan pembiayaan jika ternyata proyeknya tidak jadi dibangun atau sertifikatnya tidak kunjung selesai. Padahal ini juga menjadi tanggung jawab pengembang.

"Jadi sekali lagi mengenai penawaran perumahan syariah bukan menjadi tugas dan wewenang OJK, tetapi pengaduan atas kegagalan dan penipuan sering dialamatkan ke OJK," katanya.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Adiwarman Karim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan transaksi perumahan syariah. Masyarakat perlu memeriksakan legalitas perusahaan pengembangnya dan skema syariahnya.

"Cek legalitasnya ke otoritas. Lalu cek kesyariahannya ke DSN," katanya.

Tanpa kedua itu, maka masyarakat mengambil risiko baik secara legal maupun materil. Adiwarman menyarankan agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut.  

"Kalau tidak beres ya jangan lah, kalau skemanya terlalu indah dan tidak masuk akal, ya jangan lah," kata dia.

Fenomena penawaran pengembangan rumah syariah marak terjadi di masyarakat. Proyek-proyek perumahan tersebut banyak ditawarkan lewat media sosial maupun laman internet.

Mereka mengklaim skema cicil rumah syariah tanpa riba, tanpa bank, dan tanpa pengecekan BI. Di satu sisi, banyak masyarakat berminat karena telah menjadi kebutuhan pasar. Namun di sisi lain, ada risiko aspek hukum dan investasi yang tidak bisa dipastikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement