Selasa 11 Feb 2020 17:13 WIB

Kenaikan Tarif Penyeberangan tak Pengaruhi Inflasi

Pengusaha masih menunggu kebijakan kenaikan tarif penyeberangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Bali.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Suasana di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah terkait usulan kenaikan tarif angkutan penyebrangan. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menuturkan pihaknya belum mengetahui penyebab pemerintah belum memutuskan hal tersebut apakah karena takut menyebabkan inflasi.

"Tapi saya bisa berikan gambaran ya, bahwa saya bisa menjamin kenaikan tarif penyeberangan tidak akan menyebabkan inflasi signifikan," kata Khoiri di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (11/2).

Baca Juga

Dia mencontohkan untuk truk yang membawa komoditas beras menggunakan angkutan penyeberangan jika adanya kenaikan tarif penyeberangan hingga 38 persen hanya menyebabkan kenaikkan harga lima rupiah per kilogram. Dengan kenaikkan lima rupiah per kilogram beras, Khoiri menilai tidak akan ada kenaikkan harga yang berarti.

"Apakah pedagang naikkan 5 rupiah jadi Rp 10.005 per kilogram? Nggak mungkin. Pedagang itu menaikkan dari kelipatan 100 misalnya Rp 10.100, Rp 10.200," tutur Khoiri.

Jadi, kata dia, jika ada yang takut akan menyebabkan inflasi maka tidak terbukti. Sebab lima rupiah untuk per kilogram beras menurutnya tidak akan menyebabkan inflasi yang signifikan.

Sebab, tarif angkutan penyeberangan saat ini untuk penumpang menurutnya sudah sangat tidak sesuai. “Misalnya Ketapang-Gilimanuk dari Jawa ke Bali yang kami terima itu Rp 2.900 per orang,” jelas Khoiri.

Dia menjelaskan penumpang membayar Rp 6.500 perorang namun setelah dipotong untuk asuransi dan biaya lainnya maka pengusaha angkutan penyeberangan hanya mendapatkan Rp 2.900 per orang. Padahal, kapal tersebut harus beroperasi dengan standar internasional dengan fasilitas, toilet, mushala, kafetaria, dan aspek keselamatan terjamin.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan sebelumnya sudah membahas hal tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Budi mengatakan saat ini skema kenaikan tarif angkutan penyebrangan masih difinalisasi.

“Setelah dihitung, skema kenaikannya 10,38 persen di 20 lintasan kemudian Gapasgap meminta menjadi 28 persen. Pak menteri beliau setuju di 28 persen tapi asosiasi minta dinaikkan langsung saja sekalian,” ungkap Budi.

Dengan begitu sejauh ini pembahasan skema masih akan difinalisasi apakah kenaikan juga bisa dilakukan bertahap. Untuk 20 lintasan seperti Ketapang, Bakauheuni, Gilimanuk kenaikannya bisa 10 sampai 14 persen. Sementara itu di lintasan lain ada yang kenaikanya 10 persen, 14 persen, dan 28 persen.

Budi mengharapkan Gapasgap dan Indonesian Forwarders Association (Infa) dapat membuka berapa biaya operasional perbulan. “Intinya menyangkut masalah tarif penyebrangan ini, jadi kendalanya bukan pada kami saja tapi ada kendala permintaan lainnya,” jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement