Selasa 11 Feb 2020 06:13 WIB

Penurunan Harga Gas Jangan Matikan Industri Midstream

PGN bisa ditunjuk menjadi penyangga atau agregator gas nasional.

Petugas memeriksa saluran jaringan gas yang terpasang di salah satu industri sepatu rumahan yang menggunakan jaringan gas bumi yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas memeriksa saluran jaringan gas yang terpasang di salah satu industri sepatu rumahan yang menggunakan jaringan gas bumi yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi Mamit Setiawan mengatakan rencana pemerintah menurunkan harga gas industri menjadi enam dolar AS per MMBTU pada Maret 2020 diharapkan tidak mematikan industri tengah (midstream). Industri midstream dimaksud, yakni pengelolaan dan pengusahaan jaringan infrastruktur gas.

“Saya mendukung penurunan harga gas industri, tapi pemerintah juga diharapkan harus melindungi usaha midstream gas kita. Jangan sampai justru kebijakan ini mengganggu kinerja mereka,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Industri midstream gas saat ini dikuasai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk selaku subholding migas. PT Pertagas menjadi bagian dari subholding tersebut.

Mamit menuturkan untuk menyalurkan gas dari sumur sampai ke pengguna akhir dibutuhkan jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi. Saat ini, PGN memiliki hampir 10.000 km jaringan pipa gas yang terhubung ke 1.658 industri besar dan pembangkit listrik,1.930 pelanggan komersial, dan 204.000 pelanggan rumah tangga.

“Tanpa adanya infrastruktur tersebut, gas bumi tidak akan sampai ke pengguna akhir. Pembangunan infrastruktur termasuk di dalamnya ada fasilitas regasifikasi dengan PGN menyiapkan LNG, sehingga pasokan kepada pengguna tidak terganggu,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah menjadikan PGN sebagai penyangga atau agregator gas nasional. Hal itu bertujuan agar bisa menarik para investor menanamkan dana pembangunan pipa gas demi menjamin produksi industri midstream.

Pembangunan pipa gas membutuhkan investasi yang tidak sedikit dan menjadi beban dalam penentuan harga ke pengguna akhir. "Jangan sampai akibat penurunan harga gas oleh pemerintah ini malah menjadi beban bagi end user disebabkan PGN membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur miliknya,” ujar Mamit.

Menurut dia, PGN telah menyatakan akan menggelontorkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar 500 juta dolar AS hingga 700 juta dolar AS atau meningkat jauh jika dibandingkan 2019 yang hanya 255 juta dolar AS. Untuk itu, Mamit menyarankan agar dibentuk sebuah mekanisme yang efektif oleh pemerintah demi menjamin akuntabilitas dan transparansi PGN.

Jika pada akhirnya PGN ditetapkan sebagai badan usaha penyangga gas negara, maka ada baiknya pemerintah dan PGN merancang sebuah sistem yang mampu mengawasi pengeluaran PGN untuk pembelian dan penyaluran gas secara nasional, sehingga menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

"Mungkin salah satunya bisa dengan membentuk sebuah komisi khusus ataupun mencantumkan laporan belanja PGN yang dikeluarkan secara berkala melalui aplikasi telepon genggam, sehingga pengguna dan investor pun dapat ikut serta juga dalam mengawasinya,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement