Selasa 04 Feb 2020 18:40 WIB

Realisasi Pungutan OJK Capai Rp 5,9 Triliun

Nilai pungutan OJK dari industri keuangan naik 8,5 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kedua kiri) bersama anggota Nurhaida (kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). OJK mencatat realisasi pungutan dari industri keuangan sebesar Rp 5,99 triliun pada 2019.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kedua kiri) bersama anggota Nurhaida (kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). OJK mencatat realisasi pungutan dari industri keuangan sebesar Rp 5,99 triliun pada 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pungutan dari industri keuangan sebesar Rp 5,99 triliun pada 2019. Angka ini meningkat 8,5 persen dibandingkan realisasi 2018 sebesar Rp 5,52 triliun. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya mewujudkan keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan dan akuntabel.

Baca Juga

"Kami berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). 

Wimboh merinci pungutan terbesar dari sektor perbankan sebesar Rp 4,02 triliun. Disusul oleh sektor pasar modal sebesar Rp 894,38 miliar. Kemudian pungutan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis sebesar Rp 299,55 miliar.

Adapun jenis pungutan tersebut paling banyak dari biaya tahunan sebesar Rp 5,56 triliun. Disusul oleh pungutan dari pengelolaan sebesar Rp 299,5 miliar, sanksi denda sebesar Rp 71,46 miliar dan registrasi sebesar Rp 52,76 miliar. 

“Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58,74 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement