REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pungutan dari industri keuangan sebesar Rp 5,99 triliun pada 2019. Angka ini meningkat 8,5 persen dibandingkan realisasi 2018 sebesar Rp 5,52 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya mewujudkan keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan dan akuntabel.
"Kami berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Wimboh merinci pungutan terbesar dari sektor perbankan sebesar Rp 4,02 triliun. Disusul oleh sektor pasar modal sebesar Rp 894,38 miliar. Kemudian pungutan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis sebesar Rp 299,55 miliar.
Adapun jenis pungutan tersebut paling banyak dari biaya tahunan sebesar Rp 5,56 triliun. Disusul oleh pungutan dari pengelolaan sebesar Rp 299,5 miliar, sanksi denda sebesar Rp 71,46 miliar dan registrasi sebesar Rp 52,76 miliar.
“Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58,74 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK,” ucapnya.