REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian. Kali ini jenis Pertamax turun senilai Rp 200 terhitung sejak 1 Februari 2020.
Jarga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 9.000 dari sebelumnya Rp 9.200 per liter. Selain DKI Jakarta, harga Rp 9.000 untuk Pertamax juga berlaku di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT.
Sedangkan untuk penyesuaian Pertamax menjadi harga Rp 9.200 per liter terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam harga BBM jenis Pertamax menjadi R p9.400 per liter. Kemudian wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo juga mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Pertamina Dex tetap Rp 10.200 per liter, kemudian jenis Dexlite tetap Rp 9.500 per liter dan Pertalite tetap Rp 7.650 per liter.