Rabu 29 Jan 2020 14:15 WIB

Jokowi: Omnibus Law Ketenagakerjaan Butuh Penyempurnaan

Omnibus law ketenagakerjaan mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo memperhatikan papan informasi saat peresmian Terowongan Air Nanjung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Presiden Joko Widodo memperhatikan papan informasi saat peresmian Terowongan Air Nanjung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menandatangani surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (ketenagakerjaan) bersama DPR. Menurutnya, rancangan omnibus law ketenegakerjaan ini masih membutuhkan penyempurnaan.

Meski begitu presiden tak menjelaskan poin apa saja yang butuh diperbaiki. "Yang satu sudah saya tandatangani yang satu belum. Yang omnibus law tentang perpajakan sudah saya tandatangani. Cipta lapangan kerja masih menunggu penyempurnaan. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani," jelas Presiden Jokowi usai meninjau Puskesmas Cimahi Selatan, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan akan mempublikasikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja pekan ini. Publikasi draf rancangan omnibus law bidang ketenagakerjaan itu seiring dengan diserahkannya Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

DPR dalam sidang paripurna juga telah menyetujui RUU Cipta Lapangan Kerja masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara. Penanggung jawab Omninus Law Cipta Lapangan Kerja itu, lanjut dia, berada di tangan dua kementerian yakni secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM. Kemudian tentang Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement