REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi XI DPR berencana untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan ke Bank Indonesia (BI).
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani, mengatakan, langkah itu bisa merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Aviliani mengatakan, OJK lahir atas keputusan DPR terdahulu yang ingin memperketat pengawasan industri keuangan. Jika DPR mengembalikan fungsi OJK kepada BI, hal itu menjadi bentuk ketidakonsistenan dewan.
"Ini berbahaya bagi kepercayaan investor. Seolah-olah kita tidak punya rencana jangka panjang terhadap kelembagaan negara," kata Aviliani di Jakarta, Kamis (23/1).
Ia mengatakan, jika saat ini banyak ditemukan masalah terhadap perusahaan asuransi, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang merupakan perusahaan pelat merah, maka semua pihak harus fokus pada penyelesaian masalah. "Kalau ada masalah jangan 'dapurnya' yang dibakar, tapi bagaimana memperbaiki sistem ini dari masukan masyarakat," katanya.
Menurut dia, OJK memang harus memperketat pengawasan industri asuransi seperti halnya perbankan. Sebab, pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi saat ini belum seketat perbankan sehingga menimbulkan banyak celah yang bisa merugikan nasabah.
Salah satu yang disorot Aviliani mengenai bolehnya perusahaan asuransi berinvestasi dengan dana nasabah. Sebagai contoh, seperti kasus Jiwasraya yang memberikan produk JS Saving Plan. Yakni produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui bancassuranse atau bank.
"Itu kan yang boleh manajer investasi atau bank. Ini perusahaan asuransi. Berarti dia ada dua produk, pertama dari sisi premi kedua investasi dari orang yang berinvestasi. Jadi double-double mengeluarkan produk," katanya.
Menurut Aviliani, OJK harus mengembalikan fokus perusahaan asuransi pada core business yang ada. Penempatan dana nasabah oleh perusahaan asuransi juga harus diperketat sehingga perusahaam memiliki manajemen risiko yang optimal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata.
Menurut dia, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.