Kamis 23 Jan 2020 02:54 WIB

Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Konsumen

Konsumen berhak mendapat kepastian kehalalan suatu produk.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal melanggar hak konsumen. Sebab, mengonsumsi produk halal merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. 

"Kalau misal kebijakannya seperti itu (dihapuskan) jadi kontraproduktif dan langgar hak konsumen," tegas Anggota YLKI Natali saat dihubungi Republika pada Rabu, (22/1).

Baca Juga

Aturan kewajiban sertifikasi produk halal harus tetap dilanjutkan. Ia menjelaskan, kepentingan konsumen sangat besar, sehingga instrumen kewajiban itu perlu ada. Konsumen berhak mendapat kepastian kehalalan suatu produk.

Salah satu alasan wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal muncul, karena dianggap menghambat investasi masuk ke Tanah Air. "Kalau itu dianggap jegal investasi, harusnya tidak seperti itu. Ini konsekuensi bagi investor yang mau buka investasi di negara yang mayoritas penduduknya Muslim," tutur Natali.

Jangan sampai, lanjutnya, kewajiban tersebut benar-benar dihapuskan karena menghambat investasi. "Nanti nasib bangsa Muslim Indonesia mau dikemanakan?" ujar dia. 

Sebelumnya beredar draf Omnibus Law yang menyebutkan penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Hanya saja pemerintah membantah keabsahan draf itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement