REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Nantinya panja ini akan memprioritaskan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan memfokuskan pengembalian hak nasabah Jiwasraya. Hal ini mengingat Kementerian BUMN menjanjikan akan mengembalikan uang nasabah Jiwasraya pada Maret 2020.
“Kami sudah bicara dengan pimpinan Komisi VI dan kami sepakat selamatkan hak uang nasabah secepatnya sesuai janji Menteri BUMN,” ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurutnya Komisi XI telah berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III agar tidak tumpang tindih dalam pembahasan dan kesimpulan kasus tersebut.
“Kalau memang ini fraud, kami telah konsultasi dengan BPK sebagai mitra. Bahkan semua informasi dari BPK ke Kejaksaan Agung berdasarkan permintaan komisi XI,” jelasnya.
Dito menyebut Komisi XI juga telah meminta BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan mengetahui adanya 5.000 transaksi yang terkait dengan kasus Jiwasraya.
“Kami tinggal tindak lanjuti pengawasan industri keuangannya,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari menambahkan Komisi XI ingin mendapat masukan dari pemangku kepentingan yang terjadi pada Jiwasraya atau sebuah rencana perampokan terencana secara kolektif. Ke depan, DPR menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu ada kekhawatiran terkait hak-haknya di Jiwasraya.
“Dalam waktu dekat kita raker bersama pemerintah dengan harapan bisa ada penjelasan detail gambaran langkah konkrit agar uang nasabah kembali,” ucapnya.