Senin 20 Jan 2020 14:38 WIB

DPR Harus Beri Pemerintah Kesempatan Tuntaskan Jiwasraya

Pemerintah tengah memprioritaskan pengembalian dana nasabah Jiwasraya.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan pembentukan panitia kerja (panja) Jiwasraya merupakan kewenangan DPR. Abra mendorong proses panja berjalan secara normal dan membantu penyelesaian Jiwasraya dengan berdialog dengan para pemangku kepentingan terkait. 

Abra berharap proses panja tidak justru dibuat untuk menarik kasus Jiwasraya ke ranah panitia khusus (pansus) lantaran dikhawatirkan akan membuat gaduh. "Yang penting panja berjalan normal jangan sampai pembahasannya malah untuk pansus," ujar Abra saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Abra menyampaikan pemerintah sendiri sedang berupaya menuntaskan kasus Jiwasraya dengan prioritas pengembalian dana nasabah bisa segera terealisasi. Pun dengan Kementerian BUMN yang sudah merancang sejumlah skema penyelamatan kondisi perusahaan, mulai dari pembentukan holding asuransi, menggandeng investor masuk ke anak usaha, hingga restrukturisasi utang perusahaan.

"Proses hukum masih berjalan, beri kesempatan dulu. Kalau hasilnya belum memuaskan dan tidak bisa kembalikan uang nasabah nanti DPR silakan bentuk pansus," ucap Abra.

Sebelumnya, panja Jiwasraya yang dibentuk oleh Komisi VI DPR RI akan segera bekerja mulai Senin (20/1). Sejumlah pihak terkait mulai dari PT Asuransi Jiwasraya itu sendiri akan mulai kembali dipanggil.

Mulai dari Jiwasraya, dan Kementerian BUMN, dan sebagainya, pada saat yang sama juga ada paralel kementerian keuangan OJK kemudian katakanlah Panja dari Komisi 11. Mulai hari Senin ini semua sudah akan bergulir," kata Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus, Ahad (19/1).

Deddy menyatakan, kinerja Panja akan beriringan dengan rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kerap digelar DPR RI. Panja akan mengumpulkan bahan yang benar benar valid dari Jiwasraya terkait kasus gagal bayar polis yang terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement