Selasa 14 Jan 2020 04:56 WIB

IAPI: Akuntan Publik tak Terlibat Rekayasa Lapkeu Jiwasraya

Auditor menyarankan koreksi lapkeu, tetapi kewenangan ada di tangan direksi.

Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sependapat jika terdapat rekayasa pada Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2017. Namun, asosiasi profesi itu menegaskan anggotanya tidak terlibat dalam rekayasa itu.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo dalam jumpa pers di Jakarta mengklarifikasi bahwa sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah melakukan audit pada keuangan Jiwasraya pada 2017. Hasilnya, Jiwasraya semestinya melakukan pencadangan teknis Rp 7,7 triliun, bukan malah mengklaim meraup laba.

Namun, Jiwasraya justru mengabaikan temuan dari KAP itu dan mengumumkan laba Rp 360 miliar. "Tapi tidak ada kejelasan lebih lanjut (dari Jiwasraya) apa yang menyebabkan hal itu (kekurangan pencadangan) terjadi. Kami menyayangkan laporan lengkap tahun 2017 tidak dipublikasikan secara lengkap sehingga tidak transparan," kata Tarko, Senin (13/1).

Pada Laporan Keuangan Jiwasraya 2017 itu, Tarko menuturkan KAP sudah memberikan opini tidak wajar (adverse) karena kekurangan pencadangan itu. Jiwasraya seharusnya merugi Rp 7 triliun pada 2017.

"Kalau Laporan Keuangan Jiwasraya 2017 itu dianggap rekayasa, saya setuju karena cadangannya kurang. Laba Rp 2 triliun pada triwulan IV 2017 (unaudited), pada Juni 2018 sudah dipublikasikan laba tinggal Rp 300 miliar. Tapi opini auditor publik sebenarnya 'adverse'," ujar dia.

Tarko menjelaskan bahwa pada 2017, akuntan publik memberikan opini "adverse" yang termasuk opini dengan modifikasian. Jenis opini ini diberikan karena adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan bukti sehingga tidak cukup memberikan opini WTP.

Terkait peran akuntan publik, Tarko mengklaim kantor akuntan publik akan menyarankan perusahaan untuk mengoreksi laporan keuangan dengan memasukkan kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun dalam neraca keuangan. Sehingga, laporan yang tadinya mencetak laba, seharusnya merugi.

Namun, kewenangan lebih lanjut berada di tangan direksi perusahaan sebab akuntan publik tidak bisa mempublikasikan hasil audit sebuah perusahaan. "Jadi ada rekayasa, iya. Tapi kalau auditor ikut rekayasa, saya tidak setuju. Auditor sudah bekerja sesuai yang dikerjakan," kata Tarko.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya Persero mengalami gagal bayar polis asuransi JS Saving Plan karena adanya kecurangan dan kesalahan investasi. Aset Jiwasraya tidak cukup menanggung liabilitas kepada para pemegang polis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah dua kali melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan investigasi.

BPK mencatat Jiwasraya memang sudah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Kemudian pada 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian (unaudited) sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami ekuitas negatif sebesar Rp 27,2 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement