Senin 13 Jan 2020 13:26 WIB

DPR Ingin Bentuk Pansus Jiwasraya, Begini Komentar Nasabah

Keberadaan pansus DPR belum tentu menjamin optimalnya restrukturisasi Jiwasraya.

Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.
Foto: dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mendesak DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Terkait hal itu, sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menginginkan aksi korporasi yang dilakukan pemegang saham berjalan dengan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan yang berakibat terganggunya pengembalian dana nasabah.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya agar tidak dilanjutkan, karena justru bisa menimbulkan permasalahan baru. Kami hanya ingin uang kembali, tapi juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut sehingga tidak selesai," kata Agung Setiawan, seorang nasabah Jiwasraya di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Menurut Agung, keberadaan Pansus Jiwasraya belum tentu menjamin optimalnya upaya restrukturisasi Jiwasraya yang sedang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain dapat mempengaruhi calon investor strategis yang berencana menanamkan modalnya di anak usaha Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra, juga dinilai bisa mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam membongkar modus sekaligus koruptor yang selama ini merugikan negara dan Jiwasraya.

“Aksi korporasi yang dilakukan Kementerian BUMN adalah persoalan bisnis. Kalau bicara bisnis, tentu saja butuh stabilitas politik. Sedangkan di sisi hukum, kami sangat mendukung Kejaksaaan Agung untuk membongkar kasus ini seadil-adilnya,” ujarnya.

Nasabah Jiwasraya lainnya, Leo Siahaan juga menilai bahwa wacana pembentukan Pansus Jiwasraya akan memperkeruh suasana, sekaligus memperlambat upaya restrukturisasi perusahaan. Ia berharap agar semua pemangku kebijakan menghargai proses bisnis dan hukum yang sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kejaksaan.

“Sejauh ini pernyataan Menteri BUMN, clear bahwa pemerintah tidak akan lari dan akan mengembalikan uang ketika ada uang masuk dari investor atau holding asuransi. Jadi Kami tidak ingin negara rugi dua kali dengan dana talangan atau bailout seperti Bank Century yang akhirnya juga tidak jelas,” ujar Leo.

Seperti diketahui, di tengah persoalan likuiditas yang mendera Jiwasraya, Kementerian BUMN melakukan sejumlah upaya dalam rangka menyelamatkan perseroan. Adapun upaya penyelamatan dilakukan dengan mencari calon investor strategis untuk Jiwasraya Putra hingga membentuk holding asuransi dalam rangka menerbitkan pinjaman subordinasi bagi Jiwasraya.

Di waktu yang sama, jajaran Kejaksaan Agung pun tengah memburu oknum-oknum yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun. 

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah digulirkan di DPR RI dapat mengganggu upaya penyelamatan perusahaan itu. "Kita menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus, namun dikhawatirkan terlalu dipolitisir sehingga menelantarkan substansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," ujar peneliti Indef Eko Listiyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement