REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Emas DKI. Langkah ini telah diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini mengatakan pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan POJK 31/POJK05/2016 tentang usaha pegadaian, maka PT Gadai Mas DKI wajib mencantumkan keterangan dan informasi secara jelas pada setiap kantor dan unit layanan. Mulai dari nama atau logo perusahaan. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (12/1).
Selain itu, Gadai Emas DKI wajib mencantumkan hari dan jadwal operasional. Sekaligus tingkat bunga pinjaman maupun imbal hasil bila menyelenggarakan prinsip syariah. Begitupun dengan biaya administrasi yang diterapkan.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.