Jumat 10 Jan 2020 05:00 WIB

Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 33,9 M pada 2019

Bank Wakaf Mikro merupakan program untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) berbincang dengan nasabah saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Maftuh
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) berbincang dengan nasabah saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir tahun 2019, Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan total pembiayaan sebesar Rp 33,92 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, nilai tersebut disalurkan oleh sebanyak 56 BMW di seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah.

 

Baca Juga

Wimboh mengatakan bahwa OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, perlu juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan. Sehingga OJK bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"OJK berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro," katanya saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, di Rembang Jawa Tengah, dilansir siaran pers, Kamis (9/1).

BWM merupakan program untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia. BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, tokoh masyarakat setempat, dan pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.

Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren. Skema BWM dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil.

Wimboh menegaskan BWM dibentuk bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya. Pembiayaan diberikan tanpa bunga. Namun nasabah tetap membayar biaya administrasi sebesar tiga persen per tahun.

Pembiayaan yang diberikan meringankan karena tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha. Calon nasabah cukup hanya membawa KK/ KTP serta wajib mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Dengan pembiayaan yang murah dan mudah, nasabah yang mayoritas kalangan bawah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp 20 ribu per minggu. Calon nasabah dan nasabah juga diberi pelatihan pemberdayaan dan pendampingan, baik dalam pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

Dalam peresmian BWM terbaru, Bank Syariah Mandiri berkomitmen menyediakan ekosistem usaha mikro bagi nasabah BWM, mulai dari pendampingan usaha, pengepakan produk, pemasaran produk ataupun memfasilitasi keberadaan pembeli yang menjadi opsi penampung produk – produk nasabah BWM.

OJK juga mendorong pengurus dan pengelola BWM agar menjemput bola menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren. Jika telah mumpuni, mereka juga bisa mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement