Kamis 09 Jan 2020 15:27 WIB

Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Capai 95 %

Presiden Jokowi menargetkan penyelesaian RUU Omnibus Law dalam dua pekan.

RUU Omnibus Law
Foto: Flickr
RUU Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan saat ini penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah mencapai 95 persen. Saat ini, aturan itu masuk dalam tahap finalisasi.

“Semua poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95 persen jadi tinggal finalisasi aja,” kata Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga

Yasonna menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan target waktu untuk menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut yaitu selama dua pekan. Sehingga, RUU dapat diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020.

“Ratas kemarin Pak Presiden menargetkan kita selesai dua pekan paling lambat jadi kita harapkan reses dapat Prolegnas masuk, surpres (Surat Presiden) sudah harus masuk,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah melibatkan para buruh dalam proses pembahasan sampai penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga hasilnya bisa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

“Ini ada tim yang mengerjakan untuk menyampaikan ke teman-teman serikat buruh terkait konsep yang kita atur karena ini kan untuk menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Tak hanya itu, Yasonna menyebutkan tim tersebut juga meluruskan berbagai informasi tidak tepat yang diterima oleh para buruh karena akan memberikan dampak negatif ke depannya.

“Ada tim untuk menjelaskan itu karena terkadang ada informasi yang tidak benar jadi ini harus orang tahu dan paham apa yang kita bahas di sini,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mampu menciptakan perubahan yang signifikan dalam investasi penciptaan lapangan kerja. Sehingga, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam mendapat pekerjaan.

“UU Omnibus Law selesai akan ada satu perubahan fundamental dalam investasi penciptaan lapangan kerja sehingga memudahkan orang bekerja,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk dalam proses penyusunan aspek hukum. Airlangga juga memastikan bahwa seluruh klaster dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan buruh telah selesai dibahas secara keseluruhan.

“Sudah masuk legal drafting jadi diharapkan bisa diselesaikan sesudah Prolegnas DPR diputus bisa segera dipastikan ke DPR,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement