Rabu 08 Jan 2020 23:55 WIB

Menko Ungkap Syarat urus Gratis Sertifikat Produk Halal

UMK dengan omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun bisa urusan sertifikat halal gratis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dalam acara Kadin Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dalam acara Kadin Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemberian fasilitas gratis dalam mengurus sertifikat produk halal khusus diberikan bagi usaha mikro kecil (UMK) sektor makanan dan minuman yang menghasilkan omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun.

"Mekanismenya besok akan dilaporkan ke wapres," kata Airlangga Hartarto di kantornya di Jakarta, Rabu (8/1). Menurut dia, biaya mengurus sertifikat halal itu diberikan untuk semua pengurusan mulai dari registrasi hingga pemberian sertifikat halal.

Menko Airlangga tidak menyebutkan target jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas itu namun, diberikan bagi seluruh pelaku UMK. Sedangkan terkait anggaran, lanjut dia, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yabg rencananya akan dilaksanakan bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (9/01).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha. Meski begitu, Menkeu belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan subsidi biaya nol dalam mengurus sertifikasi produk halal itu.

Ia menyebut estimasi anggaran untuk nol biaya itu akan dikalkukasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Namun pelaksanaan untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil itu seperti apa, itu nanti dibahas," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement