Rabu 08 Jan 2020 19:13 WIB

Kemenkeu Alokasikan Anggaran untuk Sertifikasi Halal UMK

Besaran anggaran yang dialokasikan masih dibahas.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menkeu Sri Mulyani (kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri). Kementerian Keuangan siap mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi halal bagi UMK.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menkeu Sri Mulyani (kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri). Kementerian Keuangan siap mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi halal bagi UMK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikasi halal. Hanya saja, Kemenkeu belum dapat menyebutkan besaran alokasi anggaran yang disiapkan maupun skema yang akan dilakukan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menuturkan, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi langsung dari Kemenkeu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca Juga

Andin mengatakan, pihaknya belum menghitung secara detail nominal anggaran yang akan disiapkan Kemenkeu. Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menghitung estimasinya. 

"Tapi, Kemenkeu siap (untuk subsidi)," ucapnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1). 

Untuk besaran tarif secara detail, Andin mengakui, pemerintah juga masih perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Rencananya, isu ini akan kembali dibahas bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Kamis (9/1). 

Apabila besaran tarif sudah ditentukan, Andin mengatakan, Kemenkeu baru siap merilisnya secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kami ingin secepatnya (rilis), tapi dibahas dulu bersama Wapres," tuturnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, rapat nanti akan membahas mengenai pelaksanaan sertifikasi halal yang merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Khususnya mengenai konsekuensi terhadap pelaku usaha makanan dan minuman yang berskala mikro dan kecil. 

Tidak sekadar membebaskan tarif, Sri menambahkan, pemerintah juga memastikan memberikan kemudahan bagi UMK dalam proses sertifikasi halal. "Prosesnya yang mudah, dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikat," katanya. 

Pembahasan juga mencakup upaya pemerintah dalam menerapkan sertifikasi halal gratis secara merata ke UMK. Sebab, jumlah UMK mencapai jutaan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ada dua kriteria usaha mikro. Pertama, memiliki atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta. 

Sementara itu, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria berikutnya, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak Rp 2,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement