Rabu 08 Jan 2020 17:38 WIB

Pansus Bisa Menjadi Bola Liar dalam Penyelesaian Jiwasraya

Pengamat menilai kasus Jiwasraya sedang ditangani Kejagung.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Masa depan Jiwasraya di ujung tanduk.
Masa depan Jiwasraya di ujung tanduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengaku sependapat dengan keinginan Kementerian BUMN yang tidak ingin membawa persoalan Jiwasraya ke ranah politik. Irvan khawatir langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi di Jiwasraya justru akan kontradiktif dengan upaya penyehatan yang sedang dilakukan pemerintah.

"(Pansus) ini bisa jadi bola liar karena kasus ini sudah ditangani Kejagung. Sebaiknya kita semua bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Irvan saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Irvan mengatakan tindakan DPR yang ingin membentuk pansus akan menjadi tarik-menarik kepentingan politik dan membuat fokus penyelesaian masalah agar segera membayar kepada nasabah jadi terbengkalai. Irvan juga berharap pemerintah segera merealisasikan sejumlah rencana strategis dalam upaya penyelamatan, mulai dari pembentukan holding, mencari investor baru, hingga menjual aset finansial perusahaan. Polemik yang terjadi di ranah politik, kata Irvan, rentan membuat khawatir investor untuk masuk ke Jiwasraya.

"Yang sangat mungkin menghasilkan itu jual aset," ucap Irvan.

Irvan juga menilai OJK harus bertanggung jawab penuh atas apa yang dialami Jiwasraya. Pasalnya, menurut Irvan, OJK telah bersalah dan bertanggung jawab terhadap persoalan yang membelit Jiwasraya.

"Dia (OJK) tidak melarang produk itu tidak dihentikan. OJK tidak mengambil langkah eksekusi yang jelas padahal peraturan sudah sangat banyak tapi mereka tidak tahu," kata Irvan.

Irvan juga menyoroti skema ponzi yang dilakukan Jiwasraya. Menurut Irvan, model skema ponzi tak ubahnya seperti arisan bodong dan membuat perusahaan tak mampu membayar klaim asuransi nasabah.

"(Skema ponzi) itu nyata, skema ponzi itu seperti halnya arisan bodong ketika pungutan dihentikan dengan sendirinya mereka tidak bisa membayar pada nasabah," lanjut Irvan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno berpendapat, pembentukkan panitia khusus atau pansus dalam menyelesaikan sengkarut masalah di Jiwasraya dinilai belum diperlukan. Pasalnya, Hendrawan bilang, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi, dan Kejaksaan Agung tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013-2017.

"Belum diperlukan, tapi harus tetap dikawal. Toh semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," ujar Hendrawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1).

Hendrawan mengungkapkan, belum diperlukannya pembentukkan Pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat. Ia optimistis Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement