Selasa 07 Jan 2020 15:37 WIB

Pemerintah Selesaikan Omnibus Law Keamanan Laut

Omnibus law keamanan laut rampung dalam tiga bulan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sedang bekerja sama dengan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk merampungkan omnibus law tentang sistem keamanan laut. Ia berharap dengan adanya omnibus law ini, maka pertahanan laut ke depan akan lebih baik.

Luhut menjelaskan salah satu poin dalam omnibus law keamanan laut adalah dengan memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia mengatakan dalam omnibus law ini akan merangkup sekitar 17 UU yang membahas soal keamanan dan pemanfatan ruang laut.

"Saya realistis melihat sekarang kita perbaiki itu. Kita perbaiki sekarang coast guard kita dengan omnibus law. Sehingga bakamla itu betul-betul menjadi coast guard. Kewenangan itu sekarang ada 6 atau tujuh tempat itu," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (7/1).

Pemerintah menargetkan omnibus law keamanan laut rampung dalam tiga bulan ke depan. Lewan aturan ini, masalah keamanan laut bakal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bakamla. Menurut Luhut, dengan memperkuat kewenangan Bakamla maka TNI tak perlu dikerahkan untuk menangani masalah yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Perairan Natuna.

"Dengan demikian tidak perlu teknik. Itu aturan internasional kalau terus TNI yang ambil kok kita sangar banget," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement