Senin 06 Jan 2020 23:25 WIB

Penurunan Harga BBM Disebut Dampak Kepmen ESDM

Kepmen ESDM mendorong penurunan harga jual BBM untuk RON di bawah 95

Operator SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020).
Foto: ANTARA FOTO
Operator SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan dampak Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019.

Kepmen tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak UmumJenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ituditeken pada 7 Oktober 2019.

Baca Juga

"Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari 2020 pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/1).

Agung mengungkapkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM jenis umum untuk RON di bawah 95 dan minyak solar CN 48 yang semula Rp 2.542 per liter kini menjadi Rp 1.000 per liter.

Dengan konstanta baru ini, menurut dia,wajar harga jual BBM jenis umum di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin badan usaha maksimal 10 persen, PPN 10 persen dan PBBKB. Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan minyak solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp 3.178 per liter menjadi Rp 1.200 per liternya.

"Meskipun harga minyak di pasaran naik, konstantanya turun lebih dari 60 persen untuk BBM jenis umum ini. Jadi,ini yang mengoreksi harga hingga kita bisa menikmati harga yang lebih murah saat ini," kata Agung.

Terhitung 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp 9.850 per liter. Sementara,SPBU Shell per 1 Januari 2020 juga menurunkan harga BBM RON 92 yaitu Shell Super menjadi Rp 9.300 per liter dari sebelumnya Rp 10.250 per liter.

Sedangkan,SPBU Total Indonesia menurunkan BBM Performance 92 dari harga Rp 10.200 per liter menjadi Rp 9.250 per liter pada 3 Januari 2020. Selain BBM RON 92, beberapa jenis BBM lainnya yang mengalami penurunan antara lain BBM RON 95 yaitu Shell V-Power dijual menjadi Rp 9.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 11.600 per dan Total Performance 95 turun dari Rp 11.550 per liter turun menjadi Rp 9.900 per liter.

Untuk RON 90, harga jual BBM di Shell turun menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp 9.900 per liter. Sedangkan; di SPBU Total Indonesia juga disesuaikan menjadi Rp 9.150 per liter dari harga Rp 9.900 per liter untuk RON yang sama.

Sedangkan di SPBU Pertamina yaitu Pertalite harganya tetap sebesar Rp 7.650 per liter. Khusus SPBU Pertamina, selain RON 92 ada beberapa jenis gasoline dan diesel yang juga mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 9.900 per liter dari sebelumnya Rp 11.200 per liter, Dexlite CET 48 turun dari Rp 10.200 per liter ke Rp 9.500 per liter dan Pertamina Dex CET 51 menjadi Rp 10.200 per liter dari Rp 11.700 per liter.

Untuk Biosolar nonsubsidi jenis CET 48 ditetapkan pada harga yang sama, yaitu Rp 9.300 per liter. Harga-harga BBM di berbagai SPBU tersebut utamaya berlaku di Jabodetabek, dan dapat berbeda di wilayah lainnya.

Melalui penyesuaian harga tersebut, pemerintah berharap mampu menjangkau daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global."Saya harap ini menjadi stimulus mendorong daya beli masyarakat Indonesia," kata Agung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement