Senin 06 Jan 2020 18:30 WIB

Opsi Penurunan Harga Gas Diputuskan dalam 3 Bulan

Harga gas industri saat ini masih 9-11 dolar AS per mmbtu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Petugas memeriksa saluran jaringan gas yang terpasang di salah satu industri sepatu rumahan (ilustrasi).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas memeriksa saluran jaringan gas yang terpasang di salah satu industri sepatu rumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil salah satu dari tiga opsi penurunan harga gas industri, yang sebelumnya ia sodorkan. Ketiga opsi tersebut adalah pengurangan atau penghilangan jatah (penerimaan) pemerintah, pemberlakuan jatah kuota untuk industri domestik (Domestic Market Obligation/DMO), dan kebijakan bebas impor untuk industri. Salah satu opsi harus diambil paling lama tiga bulan ke depan.

Penurunan harga jual gas memang menjadi perhatian presiden sejak lama. Harga jual gas industri saat ini masir bertengger di angka 9-11 dolar AS per Million British Thermal Unit (mmbtu). Padahal menurut Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, diputuskan bahwa harga jual gas industri tak boleh lebih dari 6 dolar AS per mmbtu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, sejumlah insentif yang akan diberikan demi menurunkan harga jual gas industri ini masih harus dibahas lebih rinci bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemegang kendali anggaran. Alasannya, pemberian insentif berpeluang mengurangi penerimaan negara dari produksi gas.

"DMO, terus kemudian juga bebas pajak. Itu nanti dengan bu menkeu ya. Nanti dalam kuartal ini akan kita coba selesaikan," ujar Arifin usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/1).

Opsi yang berpotensi menggerus penerimaan negara salah satunya adalah pengurangan jatah pemerintah. Dari hasil kegiatan produksi, baik dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) atau bukan, ada perhitungan porsi pemerintah sebesar 2,2 dolar AS per mmbtu. Porsi yang dikurangi adalah bagian pemerintah yang masuk dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kan porsi pemerintah itu ada fiskal, yang digunakan terhadap komoditi gas. Jumlahnya kan 2,2 dolar AS. Ini dianggap memberikan beban tersendiri terhadap komponen harga gas," ujar Arifin.

Opsi lain yang masih dipertimbangkan adalah mewajibkan DMO untuk menjamin alokasi produksi gas dalam negeri untuk industri. Selain itu, opsi ketiga, swasta diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional.

Namun pembebasan impor gas tak sembarangan, perusahaan yang diberikan tugas untuk mengimpor gas hanya menyuplai gas untuk kebutuhan industri sehingga industri tersebut bisa mendapatkan harga gas yang sesuai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement