Kamis 02 Jan 2020 16:25 WIB

Wimboh Pasrah Pejabat OJK Diperiksa Soal Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung meyakini ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya akan diproses sesuai hukum. Wimboh pun tidak keberatan dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada pejabat OJK.

"Enggak ada masalah. Itu silakan proses hukum, kita ikutin aja," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga

Sebelumnya, belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa sejumlah orang saksi dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa diantaranya merupakan pejabat OJK.

Kejaksaan Agung meyakini ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus yang mendera PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2018-2019. Angka gagal bayar mencapai Rp 13,7 triliun dalam mekanisme investasi yang serampangan.

Selain komisioner, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan manajer investasi. Kejaksaan Agung menduga ada 13 perusahaan yang terlibat dalam menerima dana investasi tersebut.

Kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya dinilai sebagai murni masalah hukum. Sehingga solusi penyelesaiannya adalah proses hukum hingga tuntas, dan ada keputusan yang tetap dan mengikat.

"Ini murni masalah hukum, jadi biarkan proses hukum terus berjalan," kata pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Dias Satria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement