Sabtu 28 Dec 2019 22:36 WIB

Industri Garmen di Jabar Hadapi Kondisi Berat

Mayoritas perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2020 adalah pabrik garmen.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) memastikan lebih dari 100 perusahaan khususnya pabrik telah mengajukan penangguhan upah minimum kerja (UMK) 2020. Mayoritas perusahaan yang meminta penangguhan adalah pabrik garmen.

Sekretaris Jendral Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar, Rizal Tanzil, mengatakan pihaknya selama ini sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun aliansi buruh bahwa kondisi perusahaan tekstil saat ini belum maksimal. Karena, perekonomian nasional maupun global pun masih tertahan dan berdampak pada pendapatan perusahaan tekstil.

"Memang bagi industri garmen sangat berat dengan kondisi upah tahun 2020," ujar Rizal kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Rizal mengatakan, dengan kondisi seperti ini perusahaan yang melakukan penangguhan khusus di industri tekstil harus mengajak aliansi pekerjanya mendiskusikan kembali besaran upah yang bisa dibayarkan. Karena, meskipun sudah ada keputusan UMK 2020, kalau perusahaan tidak bisa menyesuaikan maka mereka akan mengajukan penangguhan upah sesuai yang diminta.

AYO BACA : PTA RI-Mozambik Buka Perluasan Pasar Afrika

"Harus ada kesepatakan upah," katanya.

API Jabar pun, kata dia, khawatir dengan kondisi seperti sekarang dan tidak adanya solusi jangka panjang terkait penangguhan UMK yang terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, maka banyak pabrik tekstil yang pindah ke provinsi lain seperti Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng). Karena, kondisi upah yang lebih rendah di dua provinsi tersebut jelas menggiurkan bagi para pelaku usaha.

"Bisa jadi semakin banyak yang pindah ke daerah itu," katanya.

Rizal mengatakan, UMK khusus padat karya sebenarnya perlu dibubuhkan dalam aturan gubernur. Sebab industri padat karya seperti perusahaan tekstil, sepatu, elektronik, atau makanan-minuman memiliki kebutuhan khusus menyesuaikan dengan pengeluaran dalam bentuk gaji untuk pekerja.

AYO BACA : Izin Bermasalah, Pabrik Garmen di Purwakarta Disegel

"Kalau hanya UMK berdasarkan regional itu kurang ideal. Memang UMK untuk padat karya itu harus diadakan," kata Rizal.

Rizal menilai, gaji untuk pekerja dalam sebuah industri padat karya tidak bisa naik tanpa ada perhitungan perusahaan yang bersangkutan. Sebab, gaji merupakan elemen penting dan salah satu yang utama agar operasional usaha tetap berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Dengan demikian, kata dia, perundingan bipartid antara perusahaan dan aliansi buruh masih diperlukan. Jangan sampai hanya karena keinginan buruh untuk naik gaji tapi kondisi perusahaan tak sehat.

Khusus industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kata dia, tahun ini salah satu yang terparah di mana produksi dalam negeri belum mampu tumbuh baik. Sehingga, pendapatan perusahaan pun minim.

Dengan kondisi ini, kata dia, tahun depan pun persaingan industri tekstil secara global masih sengit. Kenaikan UMK yang terlampau tinggi sudah pasti akan berdampak pada kenaikan harga produk.

"Nah sekarang kita sedang tidak bagus (bisnisnya) kalau upah naik tinggi, pribahasanya ini sudah jatuh tertimpa tangga," kata Rizal.

AYO BACA : Kadin Korea Keluhkan Tingginya Upah Buruh Garmen di Jabar

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement