Jumat 27 Dec 2019 16:51 WIB

Hipmi Minta KPPU Selidiki Dugaan Kartel 5 Agen Tiket Garuda

Dugaan kartel membuat tiket pesawat Garuda tujuan umrah sulit didapat travel kecil.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: EPA/Barbara Walton
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan monopoli dan kartel penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia oleh lima agen. Penyelidikan khususnya terkait tiket ibadah umrah.  

“Kita minta KPPU secepatnya turun tangan, menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket pesawat Garuda dimonopoli oleh lima agen ini. Akibatnya harga tiket kemudian menjadi mahal," ujar Maming melalui siaran pers pada Jumat, (27/12).

Baca Juga

Ia menuturkan, para agen travel kecil diwajibkan membeli tiket ke lima agen tersebut. Maka diharapkan, KPPU bisa menyelidikinya. 

Maming meminta KPPU serius menyelidiki sejumlah agen tiket Garuda rute umrah yakni Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana Travel. Pasalnya, agen-agen telah memblok tiket Garuda Indonesia Airlanes untuk rute MEA/Umrah. 

“Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel umrah merugi. Marginnya semakin kecil sebab konsumen mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kita ada indikasi kuat kartel tiket untuk rute middle east airlines (MEA) atau umrah,” ujar Maming.

Dugaan itu, lanjutnya, membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak sehat. Ini diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Misalnya dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.

Berbeda dengan Garuda, kata Maming, tiket maskapai lain dijual secara bebas ke pasar dan tidak terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. Dengan begitu, tiket maskapai lain lain mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya.  

"Praktik monopoli ini tak hanya merugikan pesaing agen lainnya namun juga konsumen. Jadi Hipmi mendesak KPPU menyelidiki praktik semacam ini. Ini membuat umat Islam semakin susah mendapat tiket untuk umrah,” ujar Maming. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement