Jumat 27 Dec 2019 06:04 WIB

UMKM akan Diberikan Kemudahan Izin Usaha

Kemenkop menerbitkan PP 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Kemenkop menerbitkan PP 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Foto: Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kemenkop menerbitkan PP 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Foto: Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong pelaku usaha terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan ekspor lewat online atau e-commerce. Hal itu menjadi salah satu tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, lewat PP tersebut, nantinya ada masa transisi serta kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha. "Kita juga harus mulai menyiapkan masa depan sejak dini, sudah didesain secara bisnis, sehingga bukan lagi sektor informal," kata dia, di Jakarta pada Kamis, (26/12).

Baca Juga

Ia menambahkan, pemerintah pun mulai membiasakan UMKM yang telah berbadan usaha seperti koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) untuk memanfaatkan pembiayaan dari perbankan. "Jadi menurut saya nggak ada masalah (penerapan PP 80/2019)," kata Teten.

Penerapan PP itu juga, lanjutnya, sudah dibahas dalam rapat kabinet. Dengan begitu, menurutnya bisa berjalan tanpa kendala.  Kementerian, kata dia, akan segera menyiapkan kemudahan usaha bagi UMKM. Misalnya menggandeng perusahaan-perusahaan e-commerce.

"Mereka (e-commerce) kan sudah punya datanya, mana yang sudah jualan di platform mereka untuk kita segera urus. Jadi Bukalapak punya, tokopedia punya, dan lain sebagainya jadi sebenarnya mereka lebih tahu, supaya tidak terganggu dengan PP itu, kita bisa urus semua," tutur Teten.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan bakal membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Ini bertujuan menindaklanjuti PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Pokja nantinya bertugas menyusun berbagai poin tepat yang nantinya dimasukkan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan, Permendag tersebut akan menjadi aturan PP 80/2019. "Tentu kami tidak bisa putuskan sendiri, maka kami akan buat tim kecil Pokja dalam satu sampai dua minggu ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (9/12).

Ia menyebutkan, anggota Pokja terdiri dari Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea), serta pelaku usaha. "Mulai tadi malam, kita sudah intens rapat kecil dengan Idea selaku yang memayungi marketplace," kata Suhanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement