Kamis 26 Dec 2019 11:33 WIB

KNKS Segera Serahkan Implementasi Masterplan Ekonomi Syariah

Masterplan ini memuat fokus kerja pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar.
Foto: dok. Istimewa
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 akan segera diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden pada awal tahun 2020. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar menyampaikan laporan tersebut sebenarnya sudah selesai.

"Rencana implementasi MEKSI sudah selesai tahap pembahasannya, akan segera diserahkan pada awal tahun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/12).

Baca Juga

Saat ini, rencana implementasi tersebut sedang disebarkan pada stakeholder terkait. Agar mereka memahami gambaran pengembangan ekonomi syariah dan tugas mereka di dalamnya.

Rencana implementasi memuat fokus kerja pengembangan ekonomi syariah dan detail implementasi. Di sana akan memuat secara rinci masing-masing rencana kerja beserta pihak-pihak pelaksana.

"Kita sedang tahap mengkomunikasikan ke stakeholder terkait agar masing-masing memahami, siapa mengerjakan apa, insiatif apa yang beririsan," kata dia.

Stakeholder tersebut termasuk kementerian, lembaga, hingga pelaku industri. Jika semua pihak sudah terinformasi, maka laporan akan disampaikan pada Wakil Presiden KH. Maruf Amin yang akan jadi ketua harian KNKS setelah revisi Peraturan Presiden tentang KNKS.

Afdhal menyampaikan revisi perpres tersebut akan menjadi dukungan lebih besar pada KNKS yang namanya juga akan diubah. KNKS akan berganti nama jadi Komite Nasional Ekonomi Syariah yang memiliki ruang lingkup fokus lebih luas.

Saat ini perpres sedang direvisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Diperkirakan revisi akan selesai pada awal tahun 2020.

Afdhal menyampaikan, selain perubahan nama dan penunjukan KH Maruf Amin sebagai Ketua Harian, revisi juga terkait konsentrasi atau fokus dari lembaga yang lebih luas. Diantaranya menjadi pengembangan industri halal, keuangan syariah, keuangan dana sosial (ziswaf), dan pengembangan bisnis halal.

Bisnis halal terkait lebih kepada arah pengembangan pelaku industri. Mulai dari UMKM yang akan didorong untuk memperbanyak produksi produk halal, hingga pelaku industri sektor ekonomi syariah. Termasuk pelaku riset, akademisi, dan lainnya.

Posisi strategis KNKS sendiri akan tetap sama sebagai lembaga yang mensinergikan dan jadi katalis dalam pengembangan ekonomi syariah. Namun dengan adanya Wapres sebagai ketua pelaksana harian, akan ada dorongan yang lebih kuat untuk menjadi sinergi.

"Jadi dalam menjalankan fungsinya, KNKS mendapat //support// lebih kuat dari pemerintah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement