REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi terkait persoalan keamanan laut.
"Sudah ada kesepakatannya, kami akan menyiapkan rancangan omnibus law keamanan laut," ujar Mahfud usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12).
Mahfud menilai omnibus law yang merupakan suatu undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ini menjadi jalan keluar atas banyaknya kementerian atau lembaga yang terkait.
Saat ini, kata Mahfud, terdapat 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda dan memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga yang beda sehingga penangan di laut itu terutama proses investasi, perdagangan, bongkar muat, relatif lama.
"Karena ada minimal tujuh yang memeriksa, itu mau disatukan. Memang ini harus melibatkan banyak institusi, tadi disepakati," ucap Mahfud.
Selama ini, lanjut Mahfud, masing-masing kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI, imigrasi, Polri, memiliki aturan masing-masing. "Yang menyangkut laut begitu banyak aturan, padahal kami ingin sederhanakan proses perizinan masuk, investasi lalu lintas orang, dan barang itu ingin dipermudah," kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan kemudahan perizinan di sektor kelautan telah masuk dalam proglegnas. Sebagai tahap awal, kata Mahfud, telah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral.
"Mudah-mudahan kuartal I 2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya dan sesudah itu kuartal berikutnya dibentuk drafnya dan naskah akademiknya. Mudah-mudahan 2020 naskah sudah jadi pengesahannya," lanjutnya.
Dengan adanya terobosan ini, kata Mahfud, nantinya proses perizinan untuk sektor kelautan hanya melalui satu pintu yang diharapkan mampu memangkas waktu proses perizinan.
"Pesan Pak Jokowi cenderung nanti ditangani badan keamanan laut, tetapi tanpa menarik aset dan kewenangan nonperizinan dan pemeriksaan, kecuali terkait dengan bidangnya. Jadi kewenangan masing-masing masih tetap diakui," ucap Mahfud.