REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi persoalan serius. Hal itu tidak terlepas dari terbatasnya anggaran subsidi yang diberikan pemerintah.
Karena itu kalangan industri perumahan yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk program subsidi perumahan bagi anggotanya.
Selama ini, sekitar 70 persen pembeli rumah subsidi skema KPR FLPP yang dananya berasal dari pemerintah (APBN) itu adalah anggota BPJS-TK.
"Kami mengusulkan solusi dan inovasi sebagai pertimbangan pemerintah atau lembaga terkait agar program sejuta rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional berkelanjutan dan berjalan lancar,” kata Endang Kawidjaja, Ketua umum DPP Himperra di sela Kongres Himperra I, Kamis (19/12).
Menurutnya, jika 70 persen dari anggotanya bisa memanfaatkan dana program perumahan BPJS-TK, tentu akan lebih banyak lagi yang bisa memiliki rumah subsidi. "Sebagai contoh tahun depan ada 168 ribu unit KPR FLPP, maka 70 persennya sudah berapa? Soal mekanisme pendanaan, bisa saja lewat reimburse perbankan," katanya.
Cara lain adalah peningkatan pembanguan rumah baru program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berbasis komunitas. Himperra mengusulkan, bagi kelompok sasaran Upah Minimun Rendah (UMR) di bawah Rp 2 juta, maka lahannya adalah tanggung jawab MBR yang pembeliannya lewat perbankan.
Sedangkan bangunan rumahnya dibantu pemerintah. Ada potensi 21 hingga 30 ribu unit rumah program BSPS berbasis komunitas. “Di Kendal, Jawa Tengah misalnya sudah jalan. Kerjasama komunitas, perguruan tinggi, pemerintah daerah dan perbankan,” kata Endang.
Mekanisme pendanaan lewat APBN-Perubahan juga bisa diupayakan sebagai solusi. Tentunya hal itu sangat tergantung pada ketersedian dana pemerintah. Berapa kekurangan dana dan berapa kesanggupan pemerintah. Himperra mengusulkan pemerintah memindahkan dana subsidi energi gas (gas tabung hijau) yang selama ini salah sasaran. Dialihkan ke subsidi perumahan yang sifatnya pembiayaan (dana bergulir).
“Informasi yang kami dapatkan sebanyak 40 persen dari Rp 75 triliun dana tersebut salah sasaran, dimanfaatkan bukan untuk orang miskin. Dana itu kami usulkan bisa dimanfaatkan untuk subsidi perumahan,” kata Endang.
Sekretaris Jenderal DPP Himperra, Ari T. Priyono mengatakan sejumlah usulan tersebut akan menjadi bahasan dalam Kongres I Himperra yang berlangsung pada 18 hingga 19 Desember 2019.
Sebanyak 30 DPD seluruh Indonesia akan hadir pada Kongres I Himppera. Salah satu agendanya adalah pengesahan AD/ART Himperra dan pemilihan ketua umum DPP Himperra.
Sejak pertamakali dideklarasikan setahun yang lalu, Himperra sudah memiliki 1.700 anggota yang terdaftar di Sistem Registrasi (Sireng) Kementerian PUPR. Kongres I Himperra, juga mengagendakan pemberian 3 unit rumah gratis yang penerimanya ditentukan Kementerian PUPR serta bantun bencana yang disalurkan lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT).