Kamis 19 Dec 2019 18:17 WIB

Jelang Akhir Tahun, 12 Fintech Lending Kantongi Izin OJK

Hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman fintech lending mencapai Rp 68 triliun

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 perusahaan financial technology Peer to Peer (fintech P2P) lending telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, kini terdapat 25 fintech P2P lending yang mengantongi lisensi resmi OJK.

"Izin ini semakin mendorong peran anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM," ujar Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (19/12). Ia menuturkan, tidak mudah mendapat izin dari regulator tersebut.

Baca Juga

Setidaknya, perusahaan bersangkutan berkewajiban menyalurkan pembiayaannya minimal 20 persen ke sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu, fintech harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi keamanan sistem informasi berupa ISO 27001.

Tumbur menyebutkan, fintech lending yang mendapat izin usaha OJK per 13 Desember yaitu PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah, PT Esta Kapital Fintek, PT Mekar Investama Sampoerna, PT Pohon Dana Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), serta PT KUFI (Rupiah Cepat). Diharapkan mereka dapat menginspirasi anggota AFPI lain yang masih berproses.

"Semakin banyak fintech lending berizin, semakin menunjukkan kami bisa dipercaya di tengah-tengah perkembangan dan masalah yang ada," kata. Tumbur. Ia menambahkan, saat ini ada 144 anggota AFPI yang terdaftar, 119 di antaranya tengah dalam proses perizinan.

Chief Operating Officer Crowdo Indonesia Nur Fitriani menyatakan, tidak mudah mendapatkan izin OJK. Prosesnya pun tidak sebentar.

"Kami harap izin ini bisa menunjukkan Crowdo sebagai salah satu P2P terpercaya. Sekaligus bisa menghadirkan industri yang sehat fan bertumbuh," katanya pada kesempatan serupa.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, para pelaku fintech memang bersusah payah dalam mengurus izin. Pasalnya, regulator sangat berhati-hati.

"Karena ini libatkan ruang publik. Jadi kami di otoritas harus hati-hati keluarkan izin," ujarnya. Ia berharap, tahun depan semakin banyak lagi fintech lending yang mendapat izin.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 68 triliun. Angka itu meningkat 200 persen dibandingkan periode sana tahun lalu.

Selanjutnya, rekening lender atau pemberi pinjaman (lender) turut naik 178,62 persen menjadi 578.158 entitas. Sementara jumlah rekening peminjam (borrower) meningkat 266,17 persen menembus 15.986.723 entitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement