Kamis 19 Dec 2019 16:34 WIB

30 Persen Dana Transfer Daerah Terhambat di Rekening Pemda

Per akhir November 2019 realisasi dana transfer daerah mencapai Rp 752,8 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat memaparkan kinerja APBN per akhir November di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat memaparkan kinerja APBN per akhir November di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, lebih dari 30 persen aliran dana dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih terhambat di akun simpanan rekening daerah. Sampai dengan akhir November, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi TKDD mencapai Rp 752,8 triliun. Sebanyak Rp 234 triliun di antaranya masih ‘tertinggal’ di kas daerah.

Dengan kondisi tersebut, Sri menuturkan, dampak dari TKDD pun menjadi kurang efektif. Ia memastikan, Kemenkeu akan terus mencari jalan keluarnya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian teknis yang menaungi pemerintah daerah dan Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang data rekening pemerintah daerah.

Baca Juga

"Ini salah satu yang dianggap faktor yang masih perlu diperbaiki," ujarnya dalam pemaparan kinerja APBN di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Realisasi TKDD per akhir November 2019 tumbuh 5,0 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Dari total Rp 752,8 triliun, sebanyak Rp 689,2 triliun di antaranya disalurkan dalam bentuk transfer ke daerah. Paling besar diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total realisasi Rp 420,8 triliun atau sudah 100,7 persen dari target di APBN 2019.

Kondisi berbeda terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang kontraksi 1,9 persen. Besarannya per akhir November adalah Rp 47,9 triliun atau 69,1 persen terhadap target APBN. Pengetatan syarat penyaluran DAK Fisik bertujuan untuk lebih memberikan jaminan atas ketercapaian output DAK. Salah satunya, review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas output DAK.

Sri menambahkan, kontraksi pada DAK fisik juga memperlihatkan keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembangunan berbentuk fisik. Tertahannya dana di akun rekening daerah menjadi penyebabnya. "Ini bukan masalah uang. Uangnya sudah diberikan, tapi tertahan, jadi eksekusinya tidak secepat yang dibayangkan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Dari catatan Kemenkeu, capaian DAK Fisik sampai dengan akhir November adalah berupa pembangunan 9,170 ruang kelas baru beserta perabotnya. Selain itu, terdapat lebih dari 56 ribu ruang kelas direhabilitasi. Sebanyak 1.261 unit pasar telah dibangun ataupun direvitalisasi.

Saat ini, Sri memastikan, pemerintah pusat berada dalam posisi terus memperhatikan dan mengawasi daerah-daerah. Ia juga membangun komunikasi lebih intensif bersama dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan transfer dana daerah.

Sri menuturkan, apabila dapat dikeluarkan dari rekening daerah dan digunakan untuk pembangunan, hasilnya pasti lebih efektif. Khususnya saat menghadapi tekanan dari eksternal yang semakin dalam. "Kalau Rp 230an triliun itu sudah berputar, dampaknya pasti bisa lebih besar," ujarnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, besaran dana yang tertahan di tiap daerah bergantung pada banyaknya wilayah pemekaran di daerah tersebut. Semakin banyak kota ataupun kabupaten di dalamnya, maka semakin besar pula potensi dana yang tertinggal di akun rekening daerah.

Prima menuturkan, ada beberapa faktor penyebab dana TKDD dapat mengendap di suatu akun rekening daerah. Di antaranya, pola belanja daerah yang ingin menghabiskan anggaran di kuartal terakhir karena ingin mencicil. "Ada juga daerah yang memang belum siap atau belum memiliki program, sehingga menahan TKDD," ucapnya.

Prima menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar pemerintah daerah memiliki tata kelola dan perencanaan yang baik, sehingga belanja dapat dilakukan sesuai jadwal. Khususnya untuk belanja wajib. Apabila tidak dilakukan, daerah juga bisa dikenakan sanksi seperti berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Untuk dana yang saat ini masih tertahan, Prima menjelaskan, pemerintah pusat akan menjadikannya sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement