Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Trump dan jajarannya sedang merampungkan aturan untuk membatasi ekspor teknologi canggih ke negara musuh, seperti China demi menjauhkan teknologi sensitif dari tangan kompetitornya.
Departemen Perdagangan akan memfinalisasi lima aturan yang mencakup produk-produk seperti komputasi kuantum dan teknologi cetak 3 dimensi sesuai dengan amanat Undang-Undang 2018.
"Berdasarkan judulnya, peraturan itu tampaknya dirancang untuk mengatasi masalah keamanan nasional tertentu hingga harus memberlakukan kontrol atas kategori teknologi yang tersedia secara luas," kata Mantan Asisten Sekretaris Perdagangan untuk Administrasi Ekspor, Kevin Wolf, dikutip dari Reuters (18/12/2019).
Baca Juga: Masih Kesulitan Gunakan Aplikasi dari Google, Perusahaan Teknologi China Ini Bakal Lakukan . . . .
Sebelum menyusun aturan, Departemen Perdagangan lebih dulu meminta saran dari para pemain di sektor teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga robotika. Tentunya hal itu memicu kecemasan di kalangan pebisnis AS karena dinilai dapat menghambat sejumlah ekspor ke pelanggan utamanya.
Dalam laporannya, Reuters menyebut, "dalam pembaruan yang kami lihat, aturan itu hanya berlaku untuk beberapa teknologi yang akan diusulkan ke badan internasional."
Penangguhan hukum akan berlaku bagi perusahaan AS. Namun, ke depannya Departemen Perdaganan dapat mengeluarkan lebih banyak aturan yang akan mengatur penjualan barang-barang mutakhir dan anyar ke luar negeri.
Sayangnya, lembaga itu menolak untuk mengkonfirmasi rincian peraturan, tetapi mengatakan sedang meninjau sejumlah aturan yang diusulkan.
Aturan itu akan diserahkan ke badan-badan internasional untuk disetujui sehingga penerapannya tak hanya berlaku di AS. Oleh karena itu, aturan itu diprediksi membutuhkan waktu sampai awal 2021 untuk ditinjau sebelum akhirnya diberlakukan.