Selasa 17 Dec 2019 15:04 WIB

Nelayan Lobster Indonesia Dukung Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster.

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Benih lobster (foto ilustrasi). Asosiasi nelayan lobster Indonesia mendukung rencana pembukaan keran ekspor benih lobster.
Foto: dok. KKP
Benih lobster (foto ilustrasi). Asosiasi nelayan lobster Indonesia mendukung rencana pembukaan keran ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster atau benur menjadi pro-kontra belakangan ini. Pasalnya, ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang kini oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tengah dikaji untuk dilegalkan.

Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ASNI) sangat mendukung kebijakan Menteri Edhy. Ketua ASNI, Rusdianto Samawa, berharap Menteri Edhy kedepannya dapat membangun dan mengelola benih lobster tersebut serta membudidayakannya.

Baca Juga

“Harapannya bila budidaya di Indonesia telah berkembang baik dan sukses, maka keran ekspor harus di tutup. Jangka pendek satu sampai dua tahun boleh ekspor benih dengan kuota terbatas. Namun (dengan syarat) teknologi budidaya terus dikembangkan,” kata Rusdianto dalam pesan tertulis, Selasa (17/12).

Rusdianto berujar, telah melakukan diskusi dan konsultasi publik dengan KKP pada Senin (16/12) kemarin. Peserta diskusi sebanyak 100 orang terdiri dari asosiasi budidaya, nelayan, pengolahan, eksportir lobster, kepiting dan rajungan, serta beberapa kepala Dinas dan akademisi.

Menurutnya, hasil diskusi kemarin menyatakan bahwa Permen KP No 56 Tahun 2016 berdampak negatif terhadap ekonomi, lapangan pekerjaan, devisa, dan pendapatan negara.

"Regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2O16 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) ini banyak menyebabkan nelayan dan pengepul Benih Lobster, kepiting dan Rajungan dipenjara,” kata Rusdianto.

Oleh karena itu, lanjut Rusdianto sebagian besar peserta diskusi berpendapat agar Permen 56 Tahun 2016 dicabut dan sebagian lainnya berpendapat agar Permen 56 direvisi.

"Jadi, FGD dan Konsultasi Publik saat ini, yang digelar atas instruksi Menteri Edhy Prabowo terhadap peraturan yang merugikan negara dan para nelayan harus dilakukan kajian sebelum pengambilan keputusan untuk merubah dan mencabut semua Peraturan Menteri produk sebelumnya,” ujarnya

Sedangkan mengenai ekspor benih lobster, sambungnya, hampir semua peserta diskusi setuju agar budidaya lebih ditingkatkan. Sebagain besar setuju agar ekspor Benih Lobster dilakukan dengan sistem kuota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement