REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan melindungi oknum dari jajaran mantan direksi Jiwasraya yang membuat keputusan sehingga membuat perusahaan terbelit utang seperti saat ini. Ia menegaskan jika memang ada indikasi tindak pidana dalam proses bisnis maka aparat penegak hukum akan memprosesnya.
Sri Mulyani usai rapat dengan Komisi XI untuk membahas penyelesaian kasus tunggakan polis jatuh tempo menjelaskan pemerintah dan DPR ingin persoalan ini segera selesai. Ia pun memastikan jika memang aparat penegak hukum membutuhkan data dan berkas untuk menyelesaikan kasus ini, pemerintah terbuka.
"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Sri Mulyani di DPR, Senin (16/12).
Ia juga menjelaskan pihaknya melibatkan seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan bahkan KPK untuk membantu mengusut kasus ini. Hal ini juga sebagai salah satu langkah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Jiwasraya.
"Kita akan bekerja sama. Supaya ini memberikan signal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, rapat bersama dengan DPR banyak membahas mengenai isu perusahaan Jiwasraya. Kemudian, dalam rapat tersebut banyak membahas isu mengenai proses munculnya kasus tersebut dari sisi perusahaan.
Bendahara Negara ini melanjutkan, rapat tersebut juga membahas mengenai langkah-langkah apa yang bakal dilakukan antara regulator dan Menteri Keuangan sebagai kuasa pemegang saham. Termasuk mengenai penanganan kasus ini dari para pemegang saham.
"Kami berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi. Sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri dan maupun kepada pemegang polis," ujarnya.