Selasa 17 Dec 2019 06:49 WIB

Jateng Segera Inventarisasi Perda Penghambat Investasi

Perda daerah nantinya akan sinkron dengan omnibus law yang segera dibahas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolanda
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jawa Tengah bakal menyederhanakan banyaknya perizinan di tingkat daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi omnibus law (penyederhanaan peraturan) yang bakal dikeluarkan Pemerintah Pusat. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, langkah ini segera diawali dengan menginventarisasi peraturan daerah (perda) yang mengatur. Baik perizinan di sektor investasi, perpajakan serta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di daerahnya.

"Kalau kita melihat apa yang disampaikan Presiden, tentu terkait dengan penyederhanaan izin yang ada di daerah dan ternyata memang banyak sekali," kata gubernur, usai mengikuti Musrenbangnas RPJMD 2020-2024, Senin (16/12) malam.

Menurutnya, Jawa Tengah siap 'tancap gas' terkait dengan keinginan pemerintah pusat untuk memangkas perizinan yang tidak efisien. Langkah ini bakal dimulai dengan inventarisasi perda di sektor investasi, perpajakan serta UKM. 

Guna merealisasikan hal tersebut, ia menegaskan komitmen untuk tidak saling mempersulit situasi. Artinya komitmen ini harus dimiliki lembaga manapun, baik di level pemerintah pusat maupun di daerah untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu. 

Bahkan untuk penyederhanaan perizinan yang dimaksud, gubernur mengaku telah memperoleh kisi- kisi dari Menko Perekonomian. Misalnya terkait dengan  IMB, AMDAL dan lahan yang masuk ranah kerja pemkab/ pemkot dan Pemrov yang jamak jadi penghambat investasi.

"Orang sekarang ini mau investasi kan repot. Misalnya soal tanah, siapa yang bisa menyelesaikan, apakah pemkab mau mencabut ketentuan yang di lapangan mempersulit izin pertanahan," ungkapnya.

Lantas, bagaimana pula dengan lahan yang dimiliki oleh (misalnya) Perhutani, PTP, Pemprov atau kementerian dan lembaga yang ada di daerah. "Artinya, dari satu persoalan lahan saja sudah banyak sekali persoalannya," tandas Ganjar.

Gubernur juga menyebut, sesuai dengan keinginan Presiden, inventarisasi peraturan oleh pemda itu beriringan dengan proses omnibus law yang dilakukan oleh DPR RI. Karena untuk proses tersebut Presiden Joko Widodo telah meminta kepada DPR RI agar menyelesaikan dalam tiga bulan.

Untuk pekan- pekan ini, sektor perpajakan bakal disampaikan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga pada April 2020 nanti sudah bisa diketahui hasil omnibus law tersebut.

"Dengan begitu, aturan omnibus law Pusat seperti apa dan turunannya yang harus ada di daerah seperti apa, maka perda- perda yang dibutuhkan pun bisa segera disiapkan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement