Senin 16 Dec 2019 15:13 WIB

Jurus OJK Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat

OJK membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) demi tingkatan akses

Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya perluasan akses keuangan masyarakat terus menjadi prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Pe

photo
program OJK

merintah, baik pusat maupun daerah, karena akses keuangan erat kaitannya tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.

Meningkatnya akses keuangan masyarakat akan meningkatkan jumlah tabungan dan investasi yang kemudian terefleksikan dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari sektor jasa keuangan untuk mendorong gerak laju perekonomian. Khususnya untuk Indonesia, upaya ini menjadi sangat penting karena tingkat inklusi keuangan masyarakat tergolong masih rendah dibandingkan negara tetangga.

Oleh karena itu, OJK membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong komitmen dan awareness seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mewujudkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong pengembangan potensi unggulan di daerah, serta menciptakan sistem keuangan inklusif di Indonesia.

Dengan terbentuknya TPAKD ini, diharapkan dapat mendukung berbagai program prioritas pemerintah terutama dalam mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah, seperti industri atau UMKM yang berorientasi ekspor, substitusi impor dan juga industri pariwisata.

Kehadiran TPAKD ini juga diharapkan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan masyarakat kecil di daerah sehingga akan membuka lebih banyak lagi lapangan kerja, dengan demikian tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat di daerah dapat lebih ditekan.

Selain itu, peran TPAKD ini juga diperlukan untuk mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah yaitu masing-masing sebesar 75 persen dan 35 persen pada tahun 2019, serta juga mendukung target pemenuhan kewajiban penyaluran kredit perbankan kepada UMKM sebesar 20 persen.

photo
Keunggulan bank Wakaf Mikro.

Upaya percepatan akses keuangan di daerah sangat bergantung pada peran TPAKD dalam mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama membangun business matching antara masyarakat yang membutuhkan akses keuangan dengan berbagai sumber pendanaan, baik dari industri keuangan maupun investor. Sampai dengan saat ini, telah terbentuk sebanyak 164 TPAKD dengan rincian 32 di tingkat provinsi dan 132 di tingkat kabupaten/kota. Berbagai program kerja telah dilakukan TPAKD.

Dengan berkembangnya teknologi, upaya perluasan akses keuangan di daerah ke depannya harus didukung dengan teknologi, baik dalam pengumpulan database UMKM maupun penyedian delivery channel yang murah dan luas jangkauannya.

Penyediaan akses keuangan tentunya juga harus diiringi dengan upaya melakukan edukasi keuangan masyarakat. Dengan pemahaman masyarakat yang cukup, masyarakat akan lebih mengetahui produk keuangan yang sesuai dengan profil dan kebutuhannya, serta dapat menghindarkan mereka dari risiko kerugian akibat dari terjerumus investasi ilegal maupun risiko akibat penggunaan teknologi.

Sementara itu, untuk program Bank Wakaf Mikro, saat ini telah terbentuk 55 Bank Wakaf yang telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp31,5 miliar kepada 24.021 nasabah. Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah, kemajuan teknologi informasi serta pengembangan potensi ekonomi di daerah, bekerjasama dengan BUM-Des.

Bank Wakaf Mikro ini menjadi salah satu program yang berperan penting untuk peningkatan akses keuangan berbasis syariah dengan sistem bagi hasil yang tergolong rendah (3 persen) dan pesantren menjadi fasilitator utamanya.

Peran TPAKD dan BWM sangat besar dalam mendukung pencapaian tingkat inklusi keuangan di Indonesia sebesar 75 persen sebagaimana ditetapkan dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keppres nomor 26 tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.

Di akhir tahun 2019 ini, OJK telah melakukan survey inklusi dan literasi keuangan nasional yaitu survey kepada 12.773 responden dengan usia di atas 15 tahun.  Dari hasil survei tersebut, target tingkat inklusi dan literasi keuangan tahun 2019 yang ditetapkan Pemerintah telah dapat dicapai, yaitu 76.19 persen untuk inklusi, meningkat dari tahun 2016 (67.8 persen), dan 38,03 persen untuk literasi, meningkat dari tahun 2016 (29.7 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement